Makalah Sistem Politik dan Kewarganegaraan di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dewasa
ini Partai Politik di Indonesia semakin marak di kalangan masyarakat. Hal ini
membuktikan bahwa sistim politik di Indonesia telah berkembang dengan pesat.
Dalam sejarah Indonesia, perkembangan sistim politik mengalamai pasang surut.
Suatu
sistim politik tersebut merupakan wadah insan politik dan melakukan
partisipasi, politik telah berjalan lama sejak berdirinya RI, bahkan organisasi
ini telah ada sebelum merdeka, sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa
politik merupakan organisasi yang tidak sehat, oleh karena itu diharapkan
melalui karya tulis ini kita dapat mengetahui secara jelas tentang sistim
politik di Indonesia.
Konsep dasar warga negara yang menjadi substansi kita
sebagai warga negara. Konsep tersebut dilandasi dengan asas kewarganegaraan
yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari sisi perkawinan.
Seorang warga negara yang
baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu
problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa
diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun
semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
Dengan
adanya hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dijelaskan apa
saja yang mengenai warga negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Sistim Politik
Secara
umum kegiatan politik menyangkut tujuan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa
sistim politik merupakan kegiatan dalam berwarganegara untuk melaksanakan
tujuan tersebut. “David Easton” berpendapat bahwa sistim politik sebagai
interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilah
tersebut diabaikan secara otoritas kepada masyarakat. Konsep pokok politik
adalah :
1. Negara (State)
2. Kekuasaan (Power)
3. Pengambilan Keputusan
4. Kebijakan
5. Pembagian
Politik
juga dapat diartikan sebagai interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam
rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan.
B.
Struktur Sistem Politik
Menurut
“Imanuel Kart” struktur politik merupakan keadaan dan hubungan dari suatu
organisasi yang membentuk tujuan yang samsa secara keseluruhan.
a. Suprastruktur
Adalah
budaya politik yang ditunjukkan dengan dinamika politik di Pemerintah, contoh :
Lembaga Negara. Suprastruktur diatur dalam UUD 1945. Suprastruktur politik
pemerntahan antara lain :
v MPR
v Anggota Dewan
v Presiden
v BPK
v MA
v DPR dan Presiden (Menjalangkan Legislative
Power)
Fungsi Suprastruktur Out
put
v Pengambilan keputusan oleh lembaga legislatif
dan eksekutif
v Pelaksanaan keputusan oleh lembaga eksekutif
dan aparat birokrasi
v Pengawasan pelaksanaan oleh badan Yudikatif
b. Infrastruktur
Adalah
budaya politik tingkat bawah suatu komponen yang berkapasitas berhak
mempengaruhi dan mengelompokkan warga. Komponen infrastruktur dikelompokkan
sebagai berikut :
a. Partai Politik (Political Party)
b. Kelompok Kepentingan (Interest Group)
c. Kelompok Penekan (Presure Group)
d. Political Communication Media
e. Tokoh Politik
C.
Sistim Politik Indonesia
Menurut
“Almond n Powell” dapat dikategorikan menjadi
3 yaitu :
1. Sistim primitf yang intermittent
2. Sistem tradisional dan modern
Menurut
“Alfian” sistim tradisional dikelompokkan menjadi 4 yaitu :
a. Menjunjung otoritas
b. Anarki
c. Demokrasi
d. Demokrasi dalam transisi
Beberapa
sistim politik pada negara berkembang
antara lain :
a. Otokrasi tradisional yaitu :
v Kebaikan bersama
v Identitas bersama
v Hubungan kekuasaan
b. Totaliter
Yaitu
menggunakan cara paksa dalam berpolitik. Totaliter dapat dibedakan menjadi 2
yaitu politik komunis dan fasis.
Menurut
Carl J. Freidriech dan Zbiegniew B adalah ciri diktator moder memiliki :
- Ideologi resmi
- Pengawasan pemerintah
- Monopoli media di kontrol oleh penguasa dan
partai
- Pengendalian terpusat melalui birokrasi
- Kotrol yang ketat terhadap militer
3. Sistem Demokrasi
Adalah
sistim yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Hanya
mentalis konflik yang tidak menghancurkan mekanisme.
4. Sistim din Negara Berkembang
Politik
ini menerapkan trial dan erras yang mencari sistim yang sesuai dalam sistim ini
perlu adanya hubungan yang bersifat kasual dan organis.
D.
Dinamika Politik Indonesia
Dalam
tinjauan teoritis banyak terdapat pengertian politik. Menurut “Hoogowerf”
adalah usaha manusia tidak hanya menyesuaikan diri secara pasif terhadap
perubahan-perubahan dalam lingkungannya, melainkan dengan cara aktif memberi
kontrol serta mengarahkan kebijakan kepada rakyat.
Politik
merupakan suatu proses untuk menentukan dan melaksanakan tujuan hidup bersama.
Dinamika
politik Indonesia adalah perjuangan insan politk yang subtansinya secara
embrional. Dinamika politik Indonesia sejak merdeka hingga sekarangan ditinjau
dari perkembangan bisa dibedakan menjadi beberapa fase yakni :
1. Fase perang kemerdekaan (1945 – 1949)
2. Fase RIS (1949)
3. Fase UUDS (1950 – 1959)
4. Fase demokrasi politik (1959 – 1965)
5. Fase orde baru (1966 – 1998)
6. Fase reformasi
Bila
suatu negara menginginkan pemerintahan demokratis harus mengupayakan SDM
terlebih dahulu agar mampu menjadi pengontrol negara.
E. Konsep
dasar tentang warga negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu . Warga negara
memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya
negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Dalam keseharian pengertian mengenai warga negara sering
disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak demikian. Sehubungan
dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan
menjadi dua yaitu :
1. Penduduk
Adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu
tertentu. Penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua
yaitu warga negara dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang
yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi
tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara
lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
2. Bukan
Penduduk
Adalah orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di
suatu wilayah negara.
Contoh : Orang Australia yang berada di Bali untuk
berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan
orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di
Jakarta adalah penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang yang
berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk, dan sejumlah
penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan
bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa
hanya mereka yang yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja di
negara yang bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus bukan penduduk
tidak boleh untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia
misalnya, hanya warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam pemilihan
umum. Sedangkan untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang
seperti itu.
F.
Asas Kewarganegaraan Indonesia
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini ada 2 pedoman
yaitu :
1. Dari
sisi kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi kelahiran
dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis.
2. Dari
sisi perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi
perkawinan yang mencakupasas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat. Untuk asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami
istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan hidup
sejahtera,sehat, dan bersatu. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan
bahwa status perkawinan tidak dapat merubah status kewarganegaraan
masing-masing pihak.
Disamping asas umum, ada beberapa asas khusus yang
menjadi dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1. Asas kepentingan
nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan
kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya
sendiri.
2. Asas perlindungan
maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun
baik didalam ataupun diluar negri.
3. Asas
persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa
setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan
pemerintahan.
4. Asas kebenaran
substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas
nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan,
jenis kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal yang
berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak
asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan
adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan
warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas
adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Republik Indonesia
agar masyarakat mengetahuinya.
G. Unsur-Unsur
Kewarganegaraan
1. Unsur
Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya akan menjadi warga negara Indonesia juga.
2. Unsur
Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang
dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga
negara Indonesia. Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing
yang masih dalam ikatan dinas.
3. Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun
tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius
soli, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain
yaitu Pewarganegaraan atau Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan
prosedur naturalisasi ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan,
hal tersebut menurut kondisi dan situasi negara masing-masing.[6]
H. Problem
Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah
negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang
yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah
negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada
diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut.
Problem status kewarganegaraan meliputi :
1. Apatride
Adalah
seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius
soli lahir di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
2. Bipatride
Adalah
seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila
seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius
sanguinis lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli.
3. Multipatride
Adalah
seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas,
setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya
bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) yang
menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
I.
Karakteristik Warga Negara Demokrat
Karakter atau karakteristik sangat dibutuhkan oleh setiap
warga negara untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan
berkeadaban. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai
demokrat, yakni antara lain :
1. Rasa
Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai
warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama
warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang
terdiri atas berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik.
Serta sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga
keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang
berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. Bersikap
Kritis
Sikap
kritis harus ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan
empiris maupun terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini
harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3. Membuka
Diskusi dan Dialog
Di
tengah komunitas masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi
konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog
merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka
diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang
demokrat.
4. Bersikap
Terbuka
Sikap
terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri
akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan
penilaian dan pilihan.
5. Rasional
Keputusan-keputusan
yang diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang
ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara
tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6. Adil
Sebagai
warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan
cara-cara yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama
bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan.
7. Jujur
Memiliki
sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya.
Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan
hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik
politik, sosial dan sebagainya.[8]
J.
Cara & Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat diperoleh melalui :
1. Kelahiran
Kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir
dari orang tua (ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu,
kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di
wilayah negara Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak
warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh
kewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat 1).
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang
asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh
kewarganegaraan Indonesia (pasal 19).
4. Turut
ayah atau ibu
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
negara Indonesia, dari ayah atau ibu yang yang memperoleh kewarganegaraan
Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat1).
5. Pemberian
Orang
asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan
negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh
pertimbangan DPR Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat
dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 9 sampai 18
Undang-undang ini.
Bukti
bahwa seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah :
1. Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur
kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2. Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan
Pengangkatan Anak Asing.
3. Surat bukti kewarganegaraan
untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya permohonan yaitu berupa Petikan
Keputusan Presiden tentang dikabulkannya permohonan tersebut (tanpa
mengucapkan janji setia dan sumpah).
4. Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng
pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5. Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan
yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri
Kehakiman.
K. Hak
dan Kewajiban Warga Negara
1) Hak
Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu
antara
lain :
a) Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
b) Hak
berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
c) Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan;
d) Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan;
e) Hak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f) Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g) Hak untuk
mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
h) Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya;
i) Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum;
j) Hak
untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
k) Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
l) Hak
atas status kewarganegaraan;
m) Hak untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan,
kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta
berhak kembali.
n) Hak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya;
o) Hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
p) Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia;
q) Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di
bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
r) Hak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
s) Hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
t) Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
u) Hak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat;
v) Hak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
w) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
x) Hak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu;
y) Dihormatinya
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
2) Kewajiban
Warga Negara
Kewajiban
warga negara adalah :
a) Menjunjung hukum
dan pemerintahan;
b) Ikut serta dalam
upaya pembelaan negara;
c) Ikut serta dalam
pembelaan negara;
d) Menghormati hak asasi
manusia orang lain;
e) Tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f) Ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
g) Mengikuti
pendidikan dasar
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan
bahwa :
1.
Pemikiran yang jernih tentang sistim politik
dan menanggapi aspirasi yang disuarakan rakyat.,
2.
Dapat mengerti dan mengetahui tentang
perilaku politik yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
3.
Orang
yang berada pada suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk meliputi warga negara dan warga asing
4.
Ada
2 pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan yaitu dari sisi kelahiran yang
meliputi asas ius soli dan asas ius sanguinis. Jika
dilihat dari sisi perkawinan meliputi asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat.
5.
Ada
3 unsur dalam kewarganegaraan yaitu Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis),
unsur tempat kelahiran, dan unsur pewarganegaraan.
6.
Setiap
warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan
tersebut adalah karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.
7.
Sebagai
warga negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya sikap yang
jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa hormat kepada
orang lain, dan bersikap terbuka.
8.
Kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh karena melalui kelahiran, Pengangkatan, perkawinan,
pemberian, pewarganegaraan, dan turut orang tua/ mengikuti kewarganegaraan
orangtua nya.
9.
Setiap
warga negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara tersebut. Tetapi
bukan hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga negara juga harus
dilakukan oleh setiap warga negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudarso, H. 2003. Dinamika
Politik Indonesia. Yogyakarta : Mata Bangsa Edisi 1 Juli
2003.
Syachrir. 1999. Struktur
Sistim Politik. Jakarta : Airlangga.
Herdiawanto, Heri dan
Jumanta Hamdayama. (2010). Cerdas,Kritis, dan Aktif Berwarganegara.
Jakarta:Erlangga
- Dwiyatmi,
Sri Harini, dkk.. (2012). Pendidikan Kewarganegaraan.cet. 1.
Yogyakarta:Pustaka Pelajar
- Salim,
Arkal dan A. Ubaidillah. (2000). Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Jakarta: IAIN Jakarta Press

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home