Wednesday, April 12, 2017

Makalah Kasus Pencemaran Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.Latar Belakang

Perkembangan industri yang semakin pesat berbading lurus dengan meningkatnya pencemaran lingkungan yang terjadi di indonesia. Eksploitasi hutan dan industri yang mengeruk kekayaan tambang telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologis dan keseimbangan alam, sehingga menimbulkan bencana lingkungan seperti kebakaran hutan, banjir, kekeringan, pencemaran dan krisis air bersih. Bencana lingkungan tersebut harus diderita oleh rakyat dari tahun ketahun, dimana sebagian besar bencana diakibatkan oleh pola-pola pembangunan yang tidak memerdulikan keseimbangan ekologis dan tidak konsistenya penegak hukum di Indonesia. Salah satu instrumen yang dapat diharapkan dapat memecahkan persoalan kerusakan lingkungan adalah dengan penerapan hukum lingkungan.

Penegakan hukum lingkungan merupakan salah satu cara atau strategi dalam mendorong penaatan terhadap standar, baku mutu dan peraturan perundang-undanganan lingkungan hidup. Dibandingkan dengan penegakan hukum pidana dan keperdataan, penegakan hukum administrasi walaupun ada unsur paksaan (force), namun jenis penegakan hukum ini memiliki fungsi pencegahan (preventive). Melalui pengawasan yang konsisten dan teratur maka berbagai bentuk pelanggaran izin dan peraturan perundang-undangan yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan dapat dicegah sedini mungkin. Dengan demikian pengawasan merupakan "jantung" dari penegakan hukum administratif. Perangkat pengelolaan lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin (terutama izin lingkungan atau izin yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup) dapat dijadikan tolak ukur pelaksanaan pemantauan atau pengawasan penaatan dalam kemasan penegakan hukum administrasi. Hasil pengawasan inilah yang dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan dan atau penjatuhan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berbentuk peringatan, paksaan pemerintah, pembekuan kegiatan, bahkan penutupan kegiatan. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberi porsi yang besar bagi penegakan hukum administrasi.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1.Pengertian Lingkungan Hidup

Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.

2.2.Pencemaran Air
Pencemaran lingkungan hidup menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Pencemaran air yaitu masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Kualitas air sangatlah berpengaruh terhadap kesehatan bagi makhluk hidup.

Pada dasarnya air dapat dibedakan menjadi dua yaitu air laut yang asin dan air tawar yang terdapat di darat, keduanya pun merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup yang ada di bumi. Air laut merupakan sumber kehidupan bagi berbagai jenis ikan, tanaman atau rumput laut, organisme yang hidup di air asin. Sedangkan air tawar merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup yang ada di darat seperti manusia, hewan dan tanaman.

Daerah pegunungan atau hutan yang jauh dari kegiatan industri dengan udara yang sejuk dan bersih, air hujan mengandung karbondiokasida, gas oksigen, dan gas nitrogen, serta bahan – bahan tersuspensi seperti debu dan partikel – pertikel yang terbawa dari atmosfer. Sedangkan air permukaan dan air sumur pada umumnya mengandung bahan – bahan terlarut seperti Na, Mg, Ca dan Fe. Jadi, air yang tidak tercemar, merupakan air yang tidak mengandung bahan – bahan asing tertentu dalam jumlah yang melebihi batas yang ditetapkan sehingga air tersebut dapat digunakan secara normal untuk berbagai keperluan.

Kualitas air pada dasarnya dapat dilakukan pengujian untuk membuktikan apakah air layak untuk dikonsumsi. Penetapan standar sebagai batas mutu minimal yang harus di penuhi telah di tentukan oleh standar baik internasional, nasional maupun perusahaan. Pengujian air minum pada dasarnya terdiri dari tiga hal yaitu pengujian fisik, kimia, dan mikrobiologi. Pengujian fisika, untuk mengetahui rasa dan bau dari air yang diuji. Pengujian kimia, untuk mengetahui komposisi kimia yang terkandung dalam air. Sedangkan pengujian mikro biologi, untuk mengetahui kandungan mikro organisme lainnya yang terdapat dalam air.

2.2.1. Efek Pencemaran Air

Efek pencemaran air dijelaskan sebagai berikut :
a)     Lingkungan Hidup dan Pencemaran Air
Pelepasan atau pembuangan air dapat mempengaruhi kualitas lingkungan hidup atau perairan umum akan merubah ekosistemnya penguraian tersebut merupakan suatu klasifikasi kualitas air di daerah perairan yang menggunakan biota sebagai indek seperti berikut ini :

1.      Zone oligosaprobic
Hampir semua jumlah zat organik dibusukkan dengan melayang bebas (aerobik) konsentrasi oksigen larutan (DO) mendekati titik jenuhnya. BOD lebih kecil dari tiga PPM kondisi sedimen dasar adalah non organik.
2.      Zone ß-mesosaprobic
DO nya tinggi; BOD minimal tiga PPM. Kondisi aerobic masih mengambang.
3.      Zone ά-mesosaprobic
DO nya rendah; BOD meningkat. Pembusukan anaerobic banyak terjadi di dasar sedimen, warna sedimen dasar tidak hitam. Bau H2S tidak teramati sejumlah alga naik terutama yang berwarna hijau-biru.

4.      Zone polysaprobic
BOD tinggi. Hampir tidak ada DO karena konsentrasi yang tinggi zat – zat organik. Pembusukan anaerobic terjadi di zone atas atau dasar. Bau senyawa belerang seperti H2S teramati.
Bahan pencemar yang menjadi peran utama dalam trasformasi lingkungan hidup yaitu :
a.  Bau busuk yang menyengat
b.  Pencemaran sedimen dasar
c.   Padatan terlalut (SS)
d.  Mikro-organisme
e.   Kenaikan suhu
f.    Perubahan pH

2.3. Pengertian Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan adalah “Merupakan keseluruhan peraturan-peraturaan atau hukum yang mengatur aspek- aspek lingkungan dan perkembangannya, sejalan dengan perkembangan atau kemajuan yang telah dicapai oleh umat manusia.”

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum dibidang lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori, yaitu : Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi atau Tata Usaha Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

a)   Instrumen Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara memandang bahwa penegakan hukum lingkungan berawal dari perijinan sebagai instrumen. Tolak ukur dari suatu perijinan adalah  pendirian atau penyelenggaraan kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus disertai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).  Beberapa jenis sarana penegaan hukum administatif adalah :
1)   Paksaan pemerintah atau tindakan paksa.
2)   Penutupan tempat usaha
3)   Penghentian kegiatan mesin perusahaan
4)   Pencabutan izin, dimulai dari proses pemberian surat teguran, paksaan pemerinta dan uang paksa.

b)   Instrument Hukum Pidana
Instrumen Hukum Lingkungan Pidana  memandang telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan apabila telah terjadi Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

c)    Instrumen Hukum Perdata
Pada prinsipnya penegakan melalui jalur litigasi yaitu melalui jalur hukum khususnya instrumen hukum perdata telah mengakomodir dalam penyelesaian masalah ini dengan membayar ganti kerugian dan pemulihan lingkungan, akan tetapi pemerintah lebih cenderung menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur non litigasi.

2.4. Baku Mutu Lingkungan
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. )

Baku mutu air limbah usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga adalah ukuran batas atau kadar maksimum unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke sumber air dari usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga.(Kepmen RI No.202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga).



Tabel. 2.1. Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Pengolahan Bijih Emas Dan Atau Tembag.

Parameter
satuan
(mg/l)
Kadar maksimum
pH
mg/L
6 – 9
TSS
mg/L
200
Cu*
mg/L
2
Cd*
mg/L
0,1
Zn*
mg/L
5
Pb*
mg/L
1
As*
mg/L
0,5
Ni*
mg/L
0,5
Cr *
mg/L
1
CN **
mg/L
0,5
Hg *
mg/L
0,0005
Sumber : Kepmen RI No.202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga

Keterangan :

• * = Sebagai konsentrasi total ion logam terlarut .
• ** = Parameter khusus untuk pengolahan bijih emas yang menggunakan proses
• Cyanidasi.
• CN dalam bentuk CN bebas.
• *** = Jika ada versi yang telah diperbaharui, maka digunakan versi yang terbaru
• Apabila pada keadaan alamiah pH air pada badan air berada di bawah atau di atas baku mutu air, maka dengan rekomendasi Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kadar maksimum untuk parameter pH sesuai dengan kondisi alamiah lingkungan.



BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Contoh Kasus Pencemaran Lingkungan
http://photos1.blogger.com/blogger/3349/2348/1600/BAHU%20BADAI-1.0.jpg
a)   Pencemar Teluk Buyat
PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT. Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan, Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.

PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel, Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.

Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di Teluk buyatyang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.

Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8 mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala, batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat. Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.

Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non – litigasi  terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar  124 juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak  PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

3.2. Pembahasan Kasus
Kasus pencemaran perairan Teluk Buyat oleh PT. Newmont Minahasa Raya apabila dilihat dari aspek hukum administrasi, maka langkah-lanhkah yang harus dilakukan adalah :

Dilakukannya penyelidikan kasus dengan pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh PT. NMR dan sampel pada perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh Dinas terkait dalam hal ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan daerah Sulawesi Utara ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel yang diperoleh, apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR sama dengan  parameter air limbah pada sampel air yang tercemar, pemerintah dapat menjerat PT.NMR  dengan perkara pelanggaran perizinan yaitu berupa pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran terhadap RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing sebagai limbah B3 dan pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut.
Dari pelangaran-pelanggaran diatas maka pemerintah wajib mengeluarkan sangsi berupa teguran tertulis. Dalam kurun waktu maksimal tiga bulan apabila belum ada perbaikan maka pemerintah dapat memberikan sangsi yang kedua yaitu berupa pencabutan izin  pengoprasian peralatan pabrik, dan paksaan untuk mengatasi pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat.

Dalam kurun waktu tertrntu apabila PT. NMR tidak melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas perairan Teluk Buyat yang mana ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan izin beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki pencemaran lingkungan perairan di Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti kerugian kesehatan masyarakat minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh pencemaran air limbah PT.NMR. Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara ini beralih menjadi perkara pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.




BAB IV
PENUTUP

4.1.Kesimpulan
1)   Penerapan hukum lingkungan di indonesia berperan penting terhadap pencegahan kerusakan lingkungan yang ada di indonesia.
2)   Dalam kasus pencemaran Teluk Buyat di Minahasa Sulawesi Utara dapat di lakukan sangsi administrasi berupa sangsi teguran, sangsi pengambilan izin pengoprasian mesin, sangsi pencabutan izin operasi dan paksaan untuk memperbaiki kualitas perairan teluk buyat serta paksaan uang sebagai gantirugi kerugian kesehatan masyarakat Minahasa akibat air limbah PT.NMR.

4.2.Saran
1)  Pemerintah lebih ketat dalam penegaan hukum lingkungan agar kasus pencemaran lingkungan tidak terulang terus-menerus.
2)  Pemerintah berkerjasama dengan masyarakat mengawasi pabrik-pabrik yang ada di Indonesia sehingga tindak kejahatan lingkungan dapat berkurang.


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home