Makalah Kasus Pencemaran Lingkungan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Perkembangan industri
yang semakin pesat berbading lurus dengan meningkatnya pencemaran lingkungan
yang terjadi di indonesia. Eksploitasi hutan dan industri yang mengeruk
kekayaan tambang telah mengganggu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologis dan
keseimbangan alam, sehingga menimbulkan bencana lingkungan seperti kebakaran
hutan, banjir, kekeringan, pencemaran dan krisis air bersih. Bencana lingkungan
tersebut harus diderita oleh rakyat dari tahun ketahun, dimana sebagian besar
bencana diakibatkan oleh pola-pola pembangunan yang tidak memerdulikan
keseimbangan ekologis dan tidak konsistenya penegak hukum di Indonesia. Salah
satu instrumen yang dapat diharapkan dapat memecahkan persoalan kerusakan
lingkungan adalah dengan penerapan hukum lingkungan.
Penegakan
hukum lingkungan merupakan salah satu cara atau strategi dalam mendorong
penaatan terhadap standar, baku mutu dan peraturan perundang-undanganan
lingkungan hidup. Dibandingkan dengan penegakan hukum pidana dan keperdataan,
penegakan hukum administrasi walaupun ada unsur paksaan (force), namun
jenis penegakan hukum ini memiliki fungsi pencegahan (preventive).
Melalui pengawasan yang konsisten dan teratur maka berbagai bentuk pelanggaran
izin dan peraturan perundang-undangan yang berpotensi mencemari dan merusak
lingkungan dapat dicegah sedini mungkin. Dengan demikian pengawasan merupakan
"jantung" dari penegakan hukum administratif. Perangkat pengelolaan
lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin (terutama izin
lingkungan atau izin yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup) dapat
dijadikan tolak ukur pelaksanaan pemantauan atau pengawasan penaatan dalam
kemasan penegakan hukum administrasi. Hasil pengawasan inilah yang dapat ditindaklanjuti
dengan pembinaan dan atau penjatuhan sanksi administratif. Sanksi administratif
dapat berbentuk peringatan, paksaan pemerintah, pembekuan kegiatan, bahkan
penutupan kegiatan. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberi porsi yang besar bagi penegakan hukum
administrasi.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,
yang perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
2.2.Pencemaran Air
Pencemaran lingkungan hidup menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan
pengelolaan Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pencemaran air yaitu masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain kedalam air
oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Kualitas
air sangatlah berpengaruh terhadap kesehatan bagi makhluk hidup.
Pada dasarnya air dapat dibedakan menjadi dua
yaitu air laut yang asin dan air tawar yang terdapat di darat, keduanya pun
merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup yang ada di bumi. Air laut
merupakan sumber kehidupan bagi berbagai jenis ikan, tanaman atau rumput laut,
organisme yang hidup di air asin. Sedangkan air tawar merupakan sumber
kehidupan bagi makhluk hidup yang ada di darat seperti manusia, hewan dan
tanaman.
Daerah pegunungan atau hutan yang jauh dari
kegiatan industri dengan udara yang sejuk dan bersih, air hujan mengandung
karbondiokasida, gas oksigen, dan gas nitrogen, serta bahan – bahan tersuspensi
seperti debu dan partikel – pertikel yang terbawa dari atmosfer. Sedangkan air
permukaan dan air sumur pada umumnya mengandung bahan – bahan terlarut seperti
Na, Mg, Ca dan Fe. Jadi, air yang tidak tercemar, merupakan air yang tidak
mengandung bahan – bahan asing tertentu dalam jumlah yang melebihi batas yang
ditetapkan sehingga air tersebut dapat digunakan secara normal untuk berbagai keperluan.
Kualitas air pada dasarnya dapat dilakukan
pengujian untuk membuktikan apakah air layak untuk dikonsumsi. Penetapan
standar sebagai batas mutu minimal yang harus di penuhi telah di tentukan oleh
standar baik internasional, nasional maupun perusahaan. Pengujian air minum
pada dasarnya terdiri dari tiga hal yaitu pengujian fisik, kimia, dan
mikrobiologi. Pengujian fisika, untuk mengetahui rasa dan bau dari air yang
diuji. Pengujian kimia, untuk mengetahui komposisi kimia yang terkandung dalam
air. Sedangkan pengujian mikro biologi, untuk mengetahui kandungan mikro
organisme lainnya yang terdapat dalam air.
2.2.1. Efek Pencemaran Air
Efek pencemaran air dijelaskan sebagai berikut :
a) Lingkungan Hidup
dan Pencemaran Air
Pelepasan atau pembuangan air dapat
mempengaruhi kualitas lingkungan hidup atau perairan umum akan merubah
ekosistemnya penguraian tersebut merupakan suatu klasifikasi kualitas air di
daerah perairan yang menggunakan biota sebagai indek seperti berikut ini :
1. Zone
oligosaprobic
Hampir semua jumlah zat organik dibusukkan
dengan melayang bebas (aerobik) konsentrasi oksigen larutan (DO) mendekati
titik jenuhnya. BOD lebih kecil dari tiga PPM kondisi sedimen dasar adalah non
organik.
2. Zone
ß-mesosaprobic
DO nya tinggi; BOD
minimal tiga PPM. Kondisi aerobic masih mengambang.
3. Zone
ά-mesosaprobic
DO nya rendah; BOD meningkat. Pembusukan
anaerobic banyak terjadi di dasar sedimen, warna sedimen dasar tidak
hitam. Bau H2S tidak teramati sejumlah alga naik terutama yang
berwarna hijau-biru.
4. Zone
polysaprobic
BOD tinggi. Hampir tidak ada DO karena
konsentrasi yang tinggi zat – zat organik. Pembusukan anaerobic terjadi di zone
atas atau dasar. Bau senyawa belerang seperti H2S teramati.
Bahan pencemar yang menjadi peran utama dalam trasformasi
lingkungan hidup yaitu :
a. Bau busuk yang menyengat
b. Pencemaran sedimen dasar
c. Padatan terlalut (SS)
d. Mikro-organisme
e. Kenaikan suhu
f. Perubahan pH
2.3. Pengertian Hukum Lingkungan
Hukum Lingkungan adalah “Merupakan
keseluruhan peraturan-peraturaan atau hukum yang mengatur aspek- aspek
lingkungan dan perkembangannya, sejalan dengan perkembangan atau kemajuan yang
telah dicapai oleh umat manusia.”
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum dibidang
lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi atau Tata
Usaha Negara, Hukum Perdata dan Hukum Pidana.
a) Instrumen
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara memandang bahwa
penegakan hukum lingkungan berawal dari perijinan sebagai instrumen. Tolak ukur
dari suatu perijinan adalah pendirian atau penyelenggaraan kegiatan yang
diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus disertai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Beberapa jenis sarana
penegaan hukum administatif adalah :
1) Paksaan
pemerintah atau tindakan paksa.
2) Penutupan
tempat usaha
3) Penghentian
kegiatan mesin perusahaan
4) Pencabutan
izin, dimulai dari proses pemberian surat teguran, paksaan pemerinta dan uang
paksa.
b) Instrument
Hukum Pidana
Instrumen Hukum Lingkungan Pidana
memandang telah terjadi tindak pidana pencemaran lingkungan apabila telah
terjadi Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
c) Instrumen
Hukum Perdata
Pada prinsipnya penegakan melalui jalur
litigasi yaitu melalui jalur hukum khususnya instrumen hukum perdata telah
mengakomodir dalam penyelesaian masalah ini dengan membayar ganti kerugian dan
pemulihan lingkungan, akan tetapi pemerintah lebih cenderung menyelesaikan
permasalahan ini melalui jalur non litigasi.
2.4. Baku Mutu
Lingkungan
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus
ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. (Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. )
Baku mutu air limbah usaha dan atau kegiatan
pertambangan bijih emas dan atau tembaga adalah ukuran batas atau kadar
maksimum unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke sumber air
dari usaha dan atau kegiatan pertambangan bijih emas dan atau tembaga.(Kepmen
RI No.202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan
Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga).
Tabel. 2.1. Baku Mutu Air Limbah
Bagi Kegiatan Pengolahan Bijih Emas Dan Atau Tembag.
|
Parameter
|
satuan
(mg/l)
|
Kadar maksimum
|
|
pH
|
mg/L
|
6 – 9
|
|
TSS
|
mg/L
|
200
|
|
Cu*
|
mg/L
|
2
|
|
Cd*
|
mg/L
|
0,1
|
|
Zn*
|
mg/L
|
5
|
|
Pb*
|
mg/L
|
1
|
|
As*
|
mg/L
|
0,5
|
|
Ni*
|
mg/L
|
0,5
|
|
Cr *
|
mg/L
|
1
|
|
CN **
|
mg/L
|
0,5
|
|
Hg *
|
mg/L
|
0,0005
|
Sumber : Kepmen RI No.202 Tahun
2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan
Bijih Emas dan atau Tembaga
Keterangan :
• * = Sebagai
konsentrasi total ion logam terlarut .
• ** = Parameter
khusus untuk pengolahan bijih emas yang menggunakan proses
• Cyanidasi.
• CN dalam bentuk CN
bebas.
• *** = Jika ada versi
yang telah diperbaharui, maka digunakan versi yang terbaru
• Apabila pada keadaan
alamiah pH air pada badan air berada di bawah atau di atas baku mutu air, maka
dengan rekomendasi Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dapat menetapkan kadar
maksimum untuk parameter pH sesuai dengan kondisi alamiah lingkungan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Contoh Kasus
Pencemaran Lingkungan

a) Pencemar
Teluk Buyat
PT. Newmont Minahasa Raya merupakan perusahaan
pertambangan yang berkerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dalam
rangka Penanaman Modal Asing. Markas Induk PT. NMR, selanjutnya dikenal dengan
Newmont Gold Company (NGC) berada di Denver, Colorado, Amerika Serikat. NGC
menempati posisi lima produsen emas dunia. Selain PT. NMR, di Indonesia
perusahaan ini juga berkegiatan di Sumbawa, Nusa Tengara Barat dengan nama PT.
Newmont Nusa Tenggara. Proyek Newmont antara lain tersebar di Kazakhtan,
Kyryzstan, Uzbekistan, Peru, Brasilia, Myanmar dan Nevada.
PT. NMR menandatangani kontrak karya dengan
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 6 November 1986 melalui surat
persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan
untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium,
dan nikel dengan luas wilayah 527.448 hektar untuk masa pengolahan selama 30
tahun terhitung mulai 2 Desember 1986. Tahap produksi diawali pada Juli 1995
dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996. Dalam tahap eksplorasi, PT. NMR
menemukan deposit emas pada tahun 1988. Kemudian kegitan penambangan akan
direncanakan dengan luas 26.805,30 hektar yang akan dilakukan di Messel,
Ratatotok kecamatan Ratatotok kabupaten Minahasa yang berjarak 65 mil barat
daya Manado atau 1.500 mil timur laut Jakarta.
Pencemaran dan Dampak akibat kegiatan
penambangan PT. NMR terjadi mulai tahun 1996–1997 dengan 2000-5000
kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di Teluk
buyatyang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut,
terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat
memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati
puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius
ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan
juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan
dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan
Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak
untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR
berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk
diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan
ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR
sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di
Teluk buyatsejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
Kemudian pada tanggal 19 juni 2004, Yayasan
Suara Nurani (YSN) dengan dr. Jane Pangemanan, Msi bersama-sama dengan 8
mahasiswa Pasca Sarjana Kedokteran jurusan Kesehatan Masyarakat melalui Program
Perempuan, melaksanakan kegiatan program pengobatan gratis untuk warga korban
tambang khususnya di Buyat pante (Lakban) Ratatotok Timur Kab. Minahasa
Selatan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa 93 orang yang
diteliti menunjukkan keluhan atau penyakit yang diderita seperti sakit kepala,
batuk, beringus, demam, gangguan daya ingat, sakit perut, sakit maag, sesak
napas, gatal-gatal dan lain-lain. Diagnosa yang disimpulkan oleh dr Jane
Pangemanan, adalah warga Buyat Pantai menderita keracunan logam berat.
Keracunan yang di derita warga desa Buyat Pantai ini, ternyata sudah dibuktikan
oleh penelitian seorang Dosen Fakultas Perikanan Ir. Markus Lasut MSc, dimana
pada bulan Februari 2004, dari hasil penelitian terhadap 25 orang (dengan
mengambil rambut warga) terbukti bahwa, 25 orang tersebut sudah ada kontaminasi
merkuri dalam tubuh mereka. Polemik tentang Penyakit akibat limbah NMR ini
berkembang menjadi tajam, karena pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan
terang-terangan membela PT. NMR dengan mengatakan tidak ada pencemaran.
Kemudian pihak pemerintah didalamnya Menteri
Negara Lingkungan Hidup menyelesaikan permasalahan ini memalui jalur non –
litigasi terhadap PT. NMR dengan meminta ganti kerugian sebesar 124
juta dolar AS sebagai ganti rugi akibat turunnya mutu lingkungan dan kehidupan
warga Buyat yang menjadi korban akibat kegiatan tambang newmont. Pihak
PT. NMR hanya sanggup membayar 30 juta dolar AS, dan penyelesaian melalui jalur
non litigasi tersebut pun dianggap sebagai jalan keluar yang tepat. Namun pada
tahun 2005 kasus ini masuk ke jalur pidana, dimana surat pelimpahan perkara
dari Kejaksaan Negeri Tondano atas perkara No. Reg. B1436R112. TP207/2005 yang
diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 11 Juli 2005 dan
hal ini telah sesuai berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.
KMA033/SK04/2005 yang menyatakan bahwa kewenangan mengadili dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Manado.
3.2. Pembahasan Kasus
Kasus pencemaran perairan Teluk Buyat oleh PT.
Newmont Minahasa Raya apabila dilihat dari aspek hukum administrasi, maka
langkah-lanhkah yang harus dilakukan adalah :
Dilakukannya penyelidikan kasus dengan
pengambilan sampel air limbah yang dihasilkan oleh PT. NMR dan sampel pada
perairan yang tercemar, setelah itu di analisis oleh Dinas terkait dalam hal
ini bisa dilakukan oleh Baban pengolahan lingkungan daerah Sulawesi Utara
ataupun Dinas kesehatan daerah di sana. Hasil uji sampel yang diperoleh,
apabila parameter air limbah pada sampel limbah cair di PT. NMR sama dengan
parameter air limbah pada sampel air yang tercemar, pemerintah dapat
menjerat PT.NMR dengan perkara pelanggaran perizinan yaitu berupa
pelanggaran terhadap syarat izin usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran
terhadap RKL/RPL, pelanggaran terhadap izin pengolahan tailing sebagai limbah
B3 dan pelanggaran izin pembuangan limbah tambang ke laut.
Dari pelangaran-pelanggaran diatas maka
pemerintah wajib mengeluarkan sangsi berupa teguran tertulis. Dalam kurun waktu
maksimal tiga bulan apabila belum ada perbaikan maka pemerintah dapat
memberikan sangsi yang kedua yaitu berupa pencabutan izin pengoprasian
peralatan pabrik, dan paksaan untuk mengatasi pencemaran lingkungan perairan di
Teluk Buyat.
Dalam kurun waktu tertrntu apabila PT. NMR
tidak melakukan upaya dalam memperbaiki kualiatas perairan Teluk Buyat yang
mana ditentukan pemerintah terkait, maka pemerintah dapat melakukan pencabutan
izin beroperasi dan paksaan untuk memperbaiki pencemaran lingkungan perairan di
Teluk Buyat serta uang paksa untuk mengganti kerugian kesehatan masyarakat
minahasa Sulawesi Utara yang diakibatkan oleh pencemaran air limbah PT.NMR.
Bila PT.NMR masih tetap beroperasi maka perkara ini beralih menjadi perkara
pidana yang nama diselesaikan dipengadilan.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
1) Penerapan
hukum lingkungan di indonesia berperan penting terhadap pencegahan kerusakan
lingkungan yang ada di indonesia.
2) Dalam
kasus pencemaran Teluk Buyat di Minahasa Sulawesi Utara dapat di lakukan sangsi
administrasi berupa sangsi teguran, sangsi pengambilan izin pengoprasian mesin,
sangsi pencabutan izin operasi dan paksaan untuk memperbaiki kualitas perairan
teluk buyat serta paksaan uang sebagai gantirugi kerugian kesehatan masyarakat
Minahasa akibat air limbah PT.NMR.
4.2.Saran
1) Pemerintah
lebih ketat dalam penegaan hukum lingkungan agar kasus pencemaran lingkungan tidak
terulang terus-menerus.
2) Pemerintah
berkerjasama dengan masyarakat mengawasi pabrik-pabrik yang ada di Indonesia
sehingga tindak kejahatan lingkungan dapat berkurang.

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home