Wednesday, April 12, 2017

Makalah Demokrasi di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Krisis finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya.Terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehimgga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan amgka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang  digerakkan oleh mahsiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden soeharto berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karenan empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.




B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud demokrasi?
2.      Bagaimana sejarah demokrasi di Indonesia?
3.      Bagaimanakah prinsip-prinsip demokrasi?
4.      Apa sajakah unsure-unsur demokrasi?
5.      Apa pengertian dan tujuan reformasi?
6.      Apa cirri demokrasi pada era reformasi?
7.      Apa kelebihan demokrasi pada era reformasi?
8.      Bagaimanakah demokrasi pada saat ini?

















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat atau “kratos” berarti pemerintah. Jadi demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.       Pemilihan umum lebih demokratis
b.      Partai politik lebih mandiri
c.       Pengaturan hak asasi manusia
d.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.      Konsep Trias politika masing-masing bersifat otonom penuh

Saat ini tampaknya kekuatan rakyat sangat dominan. Bahkan etika,  moral dan aturan hukum diinjak-injak demi demokrasi keblabasan yang  telah diyakini banyak pihak. Kekuatan rakyat yang tanpa etika dan aturan  itu sangat mungkin menjadi kontraproduktif yang akan menghancurkan  bangsa ini.  Namun dalam perjalanan demokrasi dalam era reformasi berjalan terlalu cepat dan tidak terarah. Dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1.       Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.       Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.       Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.       Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5.       Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

B.  Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.

C.  Prinsip-prinsip Demokrasi
Dalam menjalankan demokrasi dalam suatu negara, harus mengacu pada prinsip prinsip dasar demokrasi sebagaimana berikut ini:
1.    Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
2.    Pemilihan Umum yang bebas, jujur, dan adil.
3.    Adanya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
4.    Diakuinya persamaan kedudukan di hadapan hukum.
5.    Terciptanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
6.    Dijaminya kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
7.    Kebebasan pers.

D.  Unsur-unsur Demokrasi
1.    Partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara
Dalam demokrasi, setiap warga negara berhak menentukan kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan peraturan, dan kebijakan-kebijakan publik lainya. Namun karena secara praktis tidak mungkin melibatkan semua warga suatu negara dalam pengambilan keputusan, maka digunakan prosedur pemilihan wakil rakyat. Warga negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Para wakil inilah yang diberi mandat untuk mengelola masa depan bersama warga negara melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan demokratis diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandat yang diperoleh lewat pemilu.
2.    Kebebasan
Unsur ke dua dan bahkan lebih mendasar dalam demokrasi adalah kebebasan, yaitu kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat, dan media (koran, radio, TV). Kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberi oksigen agar demokrasi dapat bernafas.
a.                  Kebebasan berekspresi memungkinkan segala masalah bisa diperdebatkan, memungkinkan pemerintah dikritik, dan memungkinkan adanya pilihan-pilihan lain.
b.                  Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi.
c.                  Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka.
Ketiga kebebasan ini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi. Media yang bebas artinya media tidak dikendalikan oleh penguasa, membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa Media yang bebas dan tanpa kebebasan berekspresi yang luas (melalui percakapan, buku buku, film film, dan bahkan poster-poster dinding), rakyat sering kali sulit mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan sulit membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yang harus mereka pilih demi mencapai suatu keadaan masyarakat yang mereka inginkan.
a.    Supremasi hukum (Daulat hukum)
Unsur penting lainya, yang sering kali dianggap sudah semestinya ada di negara negara yang tradisi demokrasinya sudah lama adalah supremasi hukum (rule of law). Tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila  pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman yang banyak negara menunjukan banyak pengkritik dijebloskan ke dalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan ada banyak diantara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen rahasia negara.
Agar kebebasan dapat tumbuh subur, rakyat harus yakin bahwa kebebasan itu berlaku tetap. Rakyat baru yakin akan hal itu apabila pihak-pihak yang bertugas untuk menegakkannya, terutama para hakim dan polisi, tidak dikendalikan oleh penguasa.
b.        Pengakuan akan kesamaan warga negara
Dalam demokrasi semua warga negara diandaikan memiliki hak-hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, dan akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar dari pada orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hukum dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi. Semuanya sama di hadapan hukum.
1)      Di bidang ekonomi, setiap individu memiliki hak yang sama melakukan usaha ekonomi (berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb.) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2)      Di bidang budaya, setiap individu mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, seni bangunan, dan sebagainya.
3)      Di bidang politik, setiap orang memilih hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memilih, menjadi anggota salah satu partai politik, atau mendirikan partai politik baru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan tidak membedakan status, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.
4)      Di bidang hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
5)      Di bidang pertahanan dan keamanan, setiap individu mepunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.
c.    Pengakuan akan supremasi sipil atas militer
Dalam sebuah negara yang benar-benar demokratis, sipil mengatur militer, bukan sebaliknya. Hal ini mengandung dua arti. Pertama, sipil mengendalikan militer. Kedua, militer aktif tidak diperkenankan menjadi pejabat negara (lurah, camat, walikota, bupati, gubernur, presiden, dan sebaliknya). Militer hanya bertanggung jawab mengamankan negara terhadap ancaman dari luar.

E.  Pengertian dan Tujuan Reformasi
Reformasi  merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun kembali, menyusun kembali.
Dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan, antaranya:
1.    Kebijakan dalam bidang politik
Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
a.    UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
b.    UU No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
c.    UU No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2.    Kebijakan Dalam Bidang Ekonomi
Untuk memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3.    Kebebasan Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4.    Pelaksanaan Pemilu
Pada masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
a.    Keluarnya ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b.    Ketetapan No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
c.    Tap MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
d.   Tap MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI.
e.    Amandemen UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.

F.   Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila masa Reformasi
1.        Mengutamakan musyawarah mufakat
2.        Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
3.        Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4.        Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.        Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil musyawarah
6.        Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7.        Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8.        Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9.        Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
10.    Penghormatan kepada beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11.    Adanya kebebasan mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia

G.  Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
Periode
Kelebihan
Kekurangan

21 Mei 1998 s.d. sekarang

·                     Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD 1945
·                     Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya; misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
·                     Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan
·                     Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks
·                     Menjamin stabilitas politik
·                     Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa
·                     terbukanya pintu informasi yang begitu lebar. Sehingga banyak manfaat yang dapat dipetik.
·                     Jumlah partai politik tidak dibatasi
·                     Politisasi birokrat
·                     Membangun klientelisme ekonomi

·                   Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat sebebas-bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh, pilkada yang berakhir rusuh
·                   Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR
·                   Masih banyak pemaksaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu
·                   Pendidikan politik rakyat masih rendah
·                   Masih adanya diskriminasi dalam pengambilan keputusan
·                   KKN
·                   Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan)
·                   banyak orang/masyarakat yang salah tafsir mengenai reformasi.


H.  Pelaksanaan Demokrasi Saat Ini
Di pemilu presiden 2004, terjadi pergantian kekuasaan dari Megawati Soekarno Putri ke Susilo Bambang Yudhoyono. Inilah awal dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab dipanggil SBY, dari seorang menteri menjadi seorang Presiden. SBY merupakan presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu presiden 2004. Saat ini, SBY juga masih menjabat menjadi presiden periode 2009-2014 dengan didampingi oleh Boediono sebagai wakil presiden.
Sekarang, sudah delapan tahun pemerintahan SBY, banyak pro dan kontra yang mengiringi perjalanan pemerintahan SBY. Salah satunya yang disorot adalah pelaksanaan pemilu 2009. Pemilu 2009 yang dilaksanakan oleh pemerintahan SBY menjadi sorotan karena banyaknya masalah yang ada. Pemilu 2009 ini telah menghabiskan uang rakyat lebih dari Rp 14 triliun untuk pesta demokrasi. Pemilu 2009 dinilai lebih buruk dibanding Pemilu 2004 maupun 1999. Dari masalah teknis dan pemutakhiran data pemilih yang jauh dari semestinya hingga rendahnya partisipasi rakyat dalam memilih para wakil rakyat untuk menentukan kebijakan Trias Politica. Besarnya angka golput, akan menurunkan keabsahan sistem pemerintah kedepan. Sehingga jalannya roda pemerintahan akan tidak “afdhal” alias cacat amanat rakyat. Berikut merupakan hasil pemilu legislatif 2009 menurut KPU :
9 Partai yang memenuhi threshold 2.5% suara nasional
1. P Demokrat : 21,703,137 = 20.85%
2. P Golkar : 15,037,757 =14.45%
3. PDIP : 14,600,091 = 14.03%
4. PKS : 8,206,955 = 7.88%
5. PAN : 6,254,580 = 6.01%
6. PPP : 5,533,214 = 5.32%
7. PKB : 5,146,122 = 4.94%
8. Gerindra : 4,646,406 = 4.46%
9. Hanura : 3,922,870 = 3.77%
Total suara yang masuk adalah 104.099.785 dari seharusnya sekitar 171 juta hak suara masyarakat. Atau angka golput mencapai 39%. Dengan memasukkan parameter masyarakat yang tidak dapat memilih karena DPT yang mencapai 10-20 penduduk, maka total golput secara absolut terhadap warga yang memilih hak untuk memilih mencapai sekitar 40%. Artinya gabungan partai-partai besar seperti Partai Demokrat, PDIP, Golkar (totalnya sekitar 29.4%) memiliki dukungan real yang jauh lebih kecil dari jumlah masyarakat yang tidak memilih (golput).
Setidaknya ada 3 faktor utama meningkatnya Golput 2009 yakni :
1. Teknis : Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Salah satu tugas utama KPU dan Pemerintah adalah menyukseskan Pemilu 2009 seperti dalam amanat UUD 1945 serta UU 10 tahun 2008. Namun, ironisnya meski kita telah merdeka lebih 6 dekade dan telah menjalani reformasi lebih 10 tahun, masalah mekanisme pemungutan suara rakyat masih dipersulit oleh birokrasi. Banyak mahasiswa, buruh migran, dan warga pindahan yang seharusnya mendapat hak untuk memilih justru tidak difasilitasi dengan baik oleh KPU. Setidaknya lebih kurang 1 juta mahasiswa di perguruan tinggi, jutaan buruh migran beserta keluarganya di kota-kota, serta warga yang baru pindahan tidak dapat memilih karena dipersulit dalam mengurus DPT, seperti kartu A5. Kebanyakan mahasiswa tidaklah apatis, mereka justru ingin memilih untuk merubah bangsa ini.
2. Sikap Apatis
Tidak sedikit masyarakat yang apatis terhadap golput Pemilu di negeri ini. Umumnya, masyarakat yang apatis adalah golongan masyarakat miskin atau perantauan. Hal ini karena mereka beranggapan siapapun partai yang menang, kehidupan mereka tidak berubah dan bahkan kehidupan mereka bertambah miskin atau dimiskinkan. Sehingga, golongan masyarakat ini lebih memilih bekerja daripada libur untuk contreng. Dan angka masyarakat apatis semakin tinggi, dikarenakan banyaknya politisi partai yang mementingkan kepentingan partainya daripada kepentingan masyarakat. Ketika menjelang Pemilu, para petinggi partai gencar menghabiskan puluhan bahkan ratusan miliar untuk iklan janji dan janji. Namun ketika berkuasa, mereka asyik mengeruk kebijakan yang menghasilkan keuntungan untuk pribadi dan partai.
3. Konsep Ideologis
Angka masyarakat yang golput dari ideologis tidak meningkat sepesat masyarakat apatis ataupun terkendala masalah teknis. Umumnya masyarakat golongan ideologis golput berasal dari kalangan cendekiawan level atas yang alasan sistem politik yang buruk hingga landasan religius. Kebobrokan dan skandal yang sering disiarkan media TV semakin menguatkan keyakinan ideologis masyarakat ini yang mengatakan “memilih partai berarti memilih keburukan, karena tidak ada partai yang baik dan benar”.
Sebenarnya, indikasi meningkatnya angka golput sudah dirilis sejak akhir tahun 2008 oleh berbagai lembaga, namun KPU dan Pemerintah tampaknya tidak menggubris masalah ini. Jika saja pemerintah mau mendengar masukan dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh masyarakat serta memfollow-upnya, maka mungkin saja pemenang Pemilu 2009 bukan “Partai Golput”. Melihat gejala apatis dan teknis DPT, seharusnya pemerintah dan KPU tanggap mengeluarkan kebijakan merakyat dengan “menyambut bola” atau hak masyarakat untuk memilih. Apa salahnya, jika kriteria seorang pemilih seperti buruh migran atau mahasiswa perantauan adalah KPT dan KTM (kartu tanda mahasiswa) dengan bekerja sama dengan institusi perusahaan atau perguruan tinggi. Sekali lagi, tampaknya KPU enggan turun ke bawah, enggan melayani sepenuhnya padahal 14 triliun uang rakyat telah digunakan dan salah satunya adalah untuk membayar gaji mereka.
Melalui beberapa survei oleh beberapa lembagai survei, salah satunya lembaga riset Jaringan Suara Indonesia (JSI). JSI mengeluarkan rilis survei yang menunjukkan meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Sejak Januari 2010 sampai Oktober 2011, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja presiden dan wakil presiden terus mengalami penurunan. Angka kepuasan pada Januari 2010 sebesar 70 persen, Oktober 2010 sebesar 62 persen, dan Oktober 2011 ini tinggal 53,2 persen. Kasus yang menyita publik dan secara langsung dikaitkan dengan kemampuan pemerintahan SBY adalah kasus Bank Century mendapat porsi 73,1 persen, kasus suap Wisma Atlet SEA Games 65,1 persen, dan kasus kecelakaan kapal di sejumlah perairan 61,9 persen. Kasus-kasus tersebut dianggap tidak ditangani dengan baik dan tuntas.
Berbagai kasus tersebut, diperparah dengan tidak terealisasinya janji kampanye SBY dan Boediono pada pemilu 2009. Semua hal itu semakin melemahkan kepuasan publik terhadap pemerintahan SBY dan Boediono. JSI mencatat, dari 15 janji kampanye SBY-Boediono, setidaknya delapan di antaranya memperoleh angka merah karena tidak terealisasi. Kedelapan janji kampanye SBY-Boediono yang tidak terealisasi itu adalah soal pemeliharaan lingkungan hidup, peningkatan ketahanan pangan, pemerataan pembangunan daerah, pembangunan perumahan rakyat dan rusun, reformasi birokrasi dan pemberantasan KKN, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengurangan jumlah penduduk miskin, dan pengentasan pengangguran.
Pada seminar bertajuk Indonesia’s New Government and the Country’s role in East Asia yang diselenggarakan oleh KBRI Paris di Ecole Nationale d’Administration (ENA) dan Institut Français des Relations Internationales (IFRI) Paris, 27 dan 28 November 2014, Dr. Hassan Wirajuda menjelaskan bahwa terpilihnya Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI memberikan warna baru pada perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia.
Dengan latar belakang keluarga yang tidak ada hubungannya dengan pemerintahan Orde Baru, pengalaman berbisnis dari nol, bukan pimpinan partai politik dan pernah menjadi Walikota di kota kecil, Solo, serta dengan sikap kesederhanaan, kegemaran turun langsung ke lapangan, ketegasan dalam pengambilan keputusan dan daya persuasinya yang tinggi, Jokowi mampu memenangkan suara rakyat Indonesia untuk menjadi Presiden RI. Ketegasan dan keberaniannya mengambil resiko terbukti pada keputusannya untuk menaikkan harga BBM dalam upaya mengurangi subsidi BBM meskipun baru sebulan dilantik. Presiden Jokowi telah memperhitungkan bahwa beban subsidi BBM pada APBN harus dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan listrik, pelayanan kesehatan dan pendidikan. Dengan pengalihan tersebut diproyeksikan dalam 5-10 tahun mendatang, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai rata-rata 7% per tahun.
Selain itu, Dr. Wirajuda juga menggambarkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan rangkaian Pemilu 2014 dalam suasana yang tenang dan kondusif dengan tingkat partisipasi mencapai 75% dari 185 juta pemilih terdaftar merupakan bukti kedewasaan demokrasi Indonesia. Hal ini semakin memperkuat posisi Indonesia, yang saat ini telah menjadi negara dengan perekonomian terbesar nomor 16 di dunia, dalam mempromosikan demokrasi dan perlindungan HAM pada skala internasional. Indonesia juga telah bertransformasi dari defisit demokrasi menjadi negara dengan full pledged democracy dimana Islam, demokrasi dan modernisasi terbukti dapat berjalan bersama.
Dalam hubungannya dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia selalu berupaya mengambil inisiatif memajukan kerjasama ASEAN. Saat ini ASEAN telah mentransformasi dirinya menjadi organisasi yang memiliki legalitas berinteraksi dan tujuan yang lebih jelas dengan berdasarkan pada 3 Pilar kerjasama yaitu Politik dan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial Budaya. ASEAN terus mempertahankan tradisi dialog yang terbukti telah menjadikan kawasan ini relatif stabil dan aman selama 47 tahun. Perkembangan pesat ASEAN saat ini khususnya di Pilar Ekonomi dengan target jangka pendek adalah terciptanya ASEAN Economic Community (AEC) 2015.
Meskipun demikian kemajuan ASEAN nampak masih kurang seimbang di Pilar Politik dan Keamanan dimana pemajuan demokrasi dan perlindungan HAM di beberapa negara ASEAN masih tampak bermasalah. Kurangnya penekanan pada kerjasama politik dan keamanan juga terlihat dalam konteks kerjasama East Asia Summit (EAS). Untuk menghindari persepsi yang salah, diharapkan ASEAN dan EAS makin memperkuat kerjasama konkret di bidang politik dan keamanan khususnya dalam hal promosi demokrasi dan penghormatan HAM






















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.
Keberhasilan dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
1.      Salah satu hasil reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu mengadakan pemilihan umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta DPRD yang terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat.
2.      Di Negara Indonesia, setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal ini menunjukkan terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya Negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Adapun ketidakberhasilan pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
1.      Kesadaran hukum di dalam masyarakat terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan wewenang ataupun main hakim sendiri
2.      Masih rendahnya tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia
3.      Dimasyarakat Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan sosial yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik
4.      Tingkat pendidikan masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah

B.       Saran
Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram.


DAFTAR PUSTAKA

Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..
www.google.com



0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home