Makalah Perwakilan Diplomatik
BAB I
PENDAHULUAN
Pada zaman modern ini
hampir tidak ada satu negara didunia ini yang dapat berdiri sendiri tanpa
melakukan hubungan maupun perjalinan antara negara yang satu dengan negara yang
lain. Hubungan yang dilakukan telah mencakup berbagai sektor seperti bidang
pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Hubungan internasional
telah dijadikan satu prasarana dalam membangun dan menjagaeksistensi suatu
negara karena suatu negara hampir tidak mungkin untuk memenuhi semua kebutuhan
sendiri.
Prinsip dasar dalam
menjalankan hubungan antarnegara adalah untuk memajukan dan saling menghargai
negara yang satu dan negara yang lain. Hubungan internasional dapat dilakukan
secara bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan zaman, negara –
negara maju dan berkembang saat ini menjalankan hubungan secara multilateral.
Pada bagian ini kita akan
memfokuskan kepada siapa yang akan melakukan hubungan diplomatik. Secara
sederhana, badan – badan pemerintahan seperti eksekutif yang meliputi presiden
dan wakil presiden yang dibantu oleh mentri – mentri seperti menteri luar
negeri, menteri pertahanan, dan lain – lain maupun badan legislatif seperti DPR
memiliki andil dalam melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam menjalankan hubungan
internasional ini, badan pemerinthan eksekutif dan legislatif juga dibantu oleh
perwakilan diplomatik yang dikirim melalui pertukaran antarnegara. Semakin erat
hubungan suatu negara yang lain maka perwakilan diplomatik negara tersebut akan
memiliki peran penting.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud perwakilan diplomatic?
2. Apa sajakah syart pertukaran perwakilan
diplomatic?
3. Apa tugas perwakilan diplomatic?
4. Apa fungsi perwakilan diplomatic?
5. Siapa sajakah perangkat perangkat
diplomatic?
6. Apa yang dimaksud hak imunitek/ kekebalan
terhadap perwakilan diplomatic?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang
kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan
negara penerima atau suatu organisasi internasional. Menurut keppres
No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri:
Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang
melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada
organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa,
negara dan pemerintah RI.
Perwakilan Konsuler adalah Perwakilan yang mewakili
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara
penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu
pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
B. Syarat Pertukaran Perwakilan
Diplomatik
1) Calon ditetapkan oleh kepala negara.
2) Dimintakan persetujuan (agreement atau demande
d’agregation) dari negara yang akan menerima .
3) Apabila ditolak (dengan persona nongrata) diganti,
dan apabila disetujui maka diberi surat kepercayaan (Letter of Credence)
4) Setelah dilantik oleh kepala negara, ia menuju
negara penerima disertai protokol dari Departemen Luar Negeri.
5) Dinegara penerima , ia menyerahkan surat
kepercayaan kepada kepala negara penerima dalam acara protokol.
C. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik dan
Konsuler
Tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik:
a. Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain
atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing.
b. Mengadakan perundingan masalah-masalah yang
dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikan.
c. Mengurus kepentingan Negara serta warga
negaranya di Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
d. Apabila dianggap perlu, dapat bertindak
sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
a. Mewakili Negara RI secara keseluruhan di
Negara penerima atau organisasi internasional.
b. Melindungi kepentingan nasional dan warga
Negara RI di Negara penerima.
c. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan
persahabatan dan melaksanakan perundingan antara Negara RI secara Internasional
serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan, dan ilmu
pengetahuan.
d. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan
pelaporan.
e. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan
terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
f. Menyelenggarakan urusan pengamatan, konsuler,
penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
g. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik
D. Perangkat Perwakilan
Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapela 1818
(Kongres Achen), perangkat diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Duta besar berkuasa penuh (ambassador)
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa. Ambassado biasanya mewakili pribadi kepala Negara dan
bangsa serta rakyatnya.
b. Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang
pengangkatannya lebih rendah dari ambassador. Seorang duta dalam menyelesaikan
persoalan kedua Negara harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c. Menteri residen, dianggap bukan wakil pribadi
kepala Negara. Ia hanya mengurus urusan Negara. Pada dasarnya ia tidak berhak
mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana ia bertugas.
d. Kuasa usaha (charge de affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada
kepala Negara dapat dibedakan atas :
1. Kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai
kepala dari suatu perwakilan.
2. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan
pekerjaan dari kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala perwakilan belum
atau tidak ada tempat.
e. Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh.
Atase terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
1. atase pertahanan yang memilki tugas untuk
memberikan nasihat militer dan pertahanan kepala Ambassador. Atase ini memiliki
tugas untuk menjadi pejabat penghubung dengan departemen pertahanan di
negaranya berasal. Atase ini memiliki tugas untuk menjalin hubungan antara
angkatan bersenjata di negara tempat ia di tugaskan dengan negara dimana ia
berasal. Atase ini biasanya adalah seorang Perwira militer dari negara
bersangkutan.
2. Atase teknis adalah seorang pegawai negeri dari
Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non-Departemen. Atase teknis seperti atase
perdagangan, atase perindutrian, dan lain-lain yang memiliki tugas untuk
mengatur hubungan dalam bidang-bidang tertentu.
E. Hak Imunitet/Kekebalan Bagi Korps Diplomatik
a. Hak
eksteritorialitas
Hak eksteritorialitas adalah hak kekebalan dalam daerah perwwkilan, seperti daerah kedutaan
besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman-halaman dan bangunan-bangunannya
di mana terpancang bendera dan lambing Negara itu. Berdasarkan hokum
internasional daerah itu di pandang sebagai daerah Negara pengirim, sehingga
orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.
Gedung perwakilan Negara
asing tidak boleh di masuki atau di geledah oleh polisi dan petugas kehakimsan,
tanpa izin kepala perwakilan diplomatic yang bersangkutan. Arsip-asrsip,
surat-surat dan telegram juga tidak boleh dibuka oleh petugas-petugas tersebut
di atas. Warga Negara yang mencari perlindungsndalam gedung perwakilan Negara
asing tidak dapat di tangkap begitu saja melainkan harus melalui
perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Ketentuan ini tidak berlaku bagi
pelaku kejahatan, yang memang harus di serahkan kepada polisi setempat.
b. Hak
kebebasan/kekebalan
Setiap anggota korps
diplomatic walaupun harus tunduk kepada hokum dan peraturan kepolisian
setempat, namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka pun juga dibebaskan
dari pajak dan bea cukai dan pemeriksaan tas diplomatic.mereka juga bebas
mendirikan tempat ibadah dalam lingkungan kedutaan.
Secara rincu, hak kekebalan
korps perwakilan diplomatic dapat dipelajari dalam konversi Wian tentan
Hubungan Diplomatikdan Protokol Opsional tahun 1961. Sedangkan rincian hak-hak
kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam Konversi Wina
tentang Hubungan konsuler dan Protokol Opsio
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perwakilan diplomatik memegang peran penting dalam
menjalin hubungan bilateral dengan yang bersangkutan. Perwakilan diplomatik ini
dapat dibagi menjadi berbagai tingkatan seperti Ambassador atau duta berkuasa
penuh yang dibantu oleh duta berkuasa Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan
Atase-atase. Selain perwakilan secara diplomatik dan politis, juga terdapat
perwakilan yang tidak bersifat politis dan hanya mencakup bidang tertentu
secara kedaerahan. Konsuler ini juga dapat dibagi menjadi
Konsul Jenderal, Komsul, Wakil Konsul, Agen Konsul, dan Staf Konsul. Konsul
biasanya dikirim oleh Menteri Luar Negerisedangkan perwakilan diplomatik
biasnyang berada di negara dipilih terlebih dahulu oleh presiden maupun Kepala
Negara dari Negara Pengirim. Perwakilan diplomatik ini memiliki tujuan untuk
melindungi para warga negaranya yang berada di negara bersangkutan dan untuk
menjalin hubungan saling menghargai dan kerjasama dengan negara penerima.
Perwakilan diplomatik memiliki hak immunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi
seorang diplomat dan hak ekstrateritorial yaitu hak atas
bangunan dan perangkat diplomatik lainnya.
3.B.2 Saran
Diharapkan agar para siswa khusunya siswa
agar lebih memahami apa itu fungsi perwakilan diplomatik. Dengan makalah ini
diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep perwakilan diplomatik
tanpa atau dengan bimbingan guru mengenai lembaga kenegaraan di luar negeri
yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas
ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa
usaha dan atase-atase.
DAFTAR PUSTAKA

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home