Makalah Orde Lama dan Orde Baru
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Mengenai
demokrasi di Indonesia , tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan dan
pengertian demokrasi dalam konstektualnya. Sebelum melangkah lebih jauh
membahas demokrasi kita harus harus mengetahui apa demokrasi itu? Dan
sudah berjalan baik kah demokrasi di Indonesia?
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan
(demokrasi perwakilan). Istilah ini bersal dari bahasa Yunani (dēmokratía)
“kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata (dêmos)”rakyat”
dan (Kratos) “kekuasaan”, Istilah demokrasi di perkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat).
Demokrasi
merupakan suatu sistem negara yang dimana kewenangan berada ditangan rakyat,
sehingga suatu pemerintahan tidak mempunyai kewenangan penuh terhadap keputusan
pemerintahan. Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan
sebagai respon kepada masyarakat umum yang ingin menyuarakan aspirasi mereka.
Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaaan absolut satu pihak melalui tirani,
kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi
memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat.
Di
Indonesia, para masyarakat mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti feodalisme dan anti imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialisasi. Landasan demokrasi adalah keadilan , dalam arti
terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang diinginkan. Masalah keadilan menjadi penting dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya.
Sebagai
bentuk dari landasan tersebut suatu negara kesatuan berkewenangan penuh
atas sistem pemerintahan yang hendak dijalankan dalam bernegara, seperti
di Indonesia dalam mejalankan sistem kenegaraannya sering
terjadi masalah yang harus dihadapi.
Dari
latar belakang diatas, makalah ini akan menguraikan tentang bagaimana konsepdan
sistem demokrasi yang diterapkan dan gerakan demokratisasi di
Indonesia,bagaimanakah perkembanganpelaksanaan demokrasi
di Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari latar belakang diatas, dapat disusun
rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apakah istilah dan sejarah demokrasi?
2.
Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa
Orde Lama?
3.
Bagaimana pelaksanaan demokrasi pada masa
Orde Baru?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan).
Istilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad
ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh
Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai
“pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti
kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat
mempunyai hak, kesempatan, dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan
pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara
terbanyak. (Moh.Mahfud MD.2000:9)
Sumber : Budiyanto.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara
(umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengn kekuasaan negara
yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting
untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan
pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Secara
umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi
perwakilan. Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap
rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka
memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sedangkan
dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melaui pemilihan
umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Perkembangan
demokrasi di mulai dari demokrasi langsung, demokrasi kuno, yang mulai timbul
dan berkembang sejak jaman yunani kuno sampai pada perkembangannya mencapai
demokrasi tidak langsung, demokrasi perwakilan atau demokrtasi modern. Ini
terjadi sekitar abad ke XVII dan abad XVIII, maka dalam hal ini akan erat
hubungannya dengan ajaran-ajaran para sarjana hukum alam. Terutama ajaran
Montesquieu, yaitu ajaran tentang pemisahan kekuasaan yang kemudian terkenal
dengan nama Trias Politica.Ajaran inilah yang menentukan tipe dari demokrasi
modern. Dan ajaran Rosseau yaitu ajaran kedaulatan rakyat yang justru tidak
dapat dipisahkan dengan demokrasi. Namun dalam perkembangannya ke depan, konsep
demokrasi demikian mengalami berbagai perubahan-perubahan sesuai perkembangan
pengetahuan.
Pada pelaksanaanya
demokrasi hanya dipandang sebatas melaksanakan pesta demokrasi atau yang sering
kita sebut sebagai pemilihan umum,padahal demokrasi bermakna luas,bukan hanya
sebatas hak untuk memilih tanpa dipengaruhi atau dengan paksaan siapapun.Esensi
demokrasi begitu dalam dan erat kaitanya dengan rakyat sebagai pemegang
kekuasaan yang sebenarnya.
Demokrasi merupakan cara
yang dipilih Indonesia untuk menjalankan pemerintahanya sebaik mungkin,tujuanya
supaya dalam pemerintahan juga terdapat kepentingan rakyat yang diwakilkan
kepada wakil rakyat yang disampaikan kepada para pemimpin yang telah kita pilih
supaya kehidupan bangsa tidak condong kepeda kalangan tertentu tetapi mewakili
seluruh kepentin gan rakyat Indonesia demi kesejahteraan bersama.
Pelaksanaan demokrasi saat
ini sudah dikatakan cukup baik dalam hal transparansi pemerintahan,walaupun
banyak indikasi kecurangan dalam pemilu hal ini tentu menjadi sebuah langkah
awal bahwa rakyat semakin tahu dan peduli akan peranya di dalam
pemerintahan,kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tentu saja menjadi tujuan
utama negara yang menganut pemeritahan demokrasi.
B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
Pada
masa orde lama ada dua pelaksanaan
1. Masa
demokrasi liberal
2. Masa
demokrasi terpimpin
1. Masa
demokrasi liberal
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
Demokrasi yang dipakai adalah demokrasi parlementer atau demokrasi liberal. Demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik. Ketegangan politik demokrasi liberal atau parlementer disebabkan hal-hal sebagai berikut
· Dominanya
politik aliran maksudnya partai politik yang sangat mementingkan kelompok atau
alirannya sendiri dari pada mengutamakan kepentingan bangsa
· Landasan
sosial ekonomi rakyat yang masih rendah
· Tidak
mampunya para anggota konstituante bersidang dalam menentukan dasar negara.
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 yang berisi 3 keputusan yaitu:
1. Menetapkan
pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945
berlaku kembali sebagai konstitusi negara dan tidak berlakunya UUDS 1950
3. Pembentukan MPRS
dan DPRS
Dengan
turunnya dekrit presiden berakhirlan masa demokrasi parlementer atau demokrasi
liberal.
Pada masa ini kekuatan
demokrasi belum tampak karena demokrasi dan pemerintahan masih berpusat pada
bangsawan dan kaum terpelajar,sehingga rakyat kebanyakan tidak mengerti apa itu
demokrasi,mengingat usia kemerdekaan Indonesia yang masih muda saat itu dan
keadaan sosial politik yang belum stabil setelah penggantian konstitusi,maka
tak ayal banyak rakyat Indonesia yang terutama berada di bawah garis kemiskinan
lebih memikirkan kelangsungan hidupnya daaripada harus memikirkan tentang
demokrasi dan pemerintahan.
2. Masa
demokrasi terpimpin(1959 – 1966)
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh
keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja.Latar belakang
dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno :
ü Dari segi
keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal,
menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
ü Dari segi
perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi
liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat
dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
ü Dari segi
politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan
UUDS 1950.
ü Masa Demokrasi
Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau
agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45.
Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante.
Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh
anggota konstituante .
Bertolak
dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli
1959 :
1. Tidak berlaku kembali
UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD
1945
3. Dibubarkannya
konstituante
4. Pembentukan MPRS dan
DPAS
C. Pelaksanaan demokrasi
pada masa Orde Baru
Masa Orde Baru
berlangsung pada tahun 1966-1998. Pemerintahan Orde Lama berakhir setelah
keluar Surat Perintah Sebelas Maret 1966 yang dikuatkan dengan Ketetapan MPRS
No. IX/MPRS/1966. Pelaksanaan demokrasi Masa Orde Baru dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a) Adanya
penataan kehidupan dan pembangunan kenegaraan dalam berbagai bidang
b) Penerapan
demokrasi berdasarkan Pancasila (Demokrasi Pancasila)
c) Pemilu
dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
d) Pembagian
kekuasaan (MPR, DPR, DPA, BPK, MA, dan Presiden)
e) Ditetapkannya
GBHN sebagai asas pembangunan nasional.
Namun,
dalam perkembangan selanjutnya pemerintahan Orde Baru mengarah pada pemerintahan
yang sentralistis. Demokrasi masa Orde Baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan
Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi.
Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat dari seluruh proses politik dan
menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional, mengontrol kegitan politik dan
pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah dan negara. Akibatnya, secara
subtantif tidak ada perkembangan demokrasi justru penurunan derajat demokrasi.
Sejumlah indikator yang menyebabkan demokrasi tidak terjadi pada masa Orde Baru
yaitu:
1.
Rotasi kekuasan eksekutif hamper dapat dikatakan tidak ada.
2.
Rekvutmen politik yang tertutup
3.
Pemilu yang jauh dari semangat Demokrasi
4.
Pengakuan terhadap hak-hak dasar yang terbatas.
Orde Baru sesungguhnya
telah mampu membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. Namun,
makin lama jauh dari semangat demokrasi dan kontrol rakyat. Akibatnya,
pemerintahan menjadi korup, sewenang-wenang, dan akhirnya jatuh. Sebab-sebab
kejatuhan Orde Baru adalah:
1.
Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2.
Terjadinya krisis politik
3.
Tidak bersatunya lagi pilar-pilar pendukung Orde Baru (Menteri dan TNI)
4. Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari
jabatannya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Demokrasi secara umum
merupakan sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut serta dengan perantara
wakil-wakilnya. Namun ada juga yang menyatakan suatu sistem politik yang dimana
kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi
secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan
atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya
kebebasan politik.
Dalam demokrasi kebijakan
rakyat menjadi prioritas suatu sistem, di Indonesia sistem demokrasi yang
digunakan adalah demokrasi pancasila dengan mengedepankan adanya prinsip
musyawarah. Dengan bermusyawarah diharapkan dapat memuaskan semua pihak
yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat
diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara.
B. SARAN
Demokrasi
adalah sebuah proses yang terus menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait
erat dengan perubahan. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara Indonesia
yang menganut sistem pemerintahan demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus
menjaga, memperbaiki, dan melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah
ada. Demi terbentuknya suatu sistem demokrasi yang utuh di dalam wadah
pemerintahan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XIi. Tambolaka: Erlangga
Redaksi Grahadi. 2013. Pendidikan
Kewarganegaran. Surakarta: SIMPATI SMA

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home