Makalah Pelaku dan Peran Ekonomi di Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Perkembangan
ekonomi di Indonesia semakin tahun semakin berkembang. Sejak masa orde lama
hingga saat sekarang ini masa reformasi. Peran dan pelaku ekonomi pun tidak
terlepas dengan kata ekonomi. Karena di dalam eknomi terdapat adanya kebutuhan
yang akan dicapai untuk sebuah kepuasan.
Pelaku
ekonomi seperti Rumah tangga konsumsi, Rumah Tangga Produksi /RTP /Perusahaan,
Pemerintahan, Masyarakat Luar Negeri, yang dimana semuanya berperan di dalam perkembangan
ekonomi di Indonesia.
Di
Indonesia sendiri ada beberapa lembaga yang bisa membangkitkan perekonomian,
seperti Peran BUMN, Peran BUMS, dan Koperasi, yang dimana di dalamnya terdapat
anggaran-anggaran yang disesuaikan untuk membantu perekonomian Indonesia.
Tanpa
adanya peran dari kegiatan ekonomi tersebut. Maka perekonomian Indonesia
tidaklah bisa sempurna untuk mensejahterakan rakyat yang menjadi tujuan utama
dalam pembentukan perekonomian yang sempurna’
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Peran
pelaku ekonomi
2. Peran
BUMN
3. Peran
BUMS
4. Peran
Koperasi
5. Koperasi
sebagai soko guru
6. Perkembangan
koperasi di Indonesia
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PELAKU
DAN PERAN EKONOMI INDONESIA
1. Rumah
Tangga Konsumsi /RTK
Rumah
tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi
adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor
produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk
menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan
barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran
Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok
atau pemilik faktor produksi
Faktor
produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga
kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari
keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam
dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam :
sewa tanah
2) Tenaga
kerja : upah/gaji
3) Modal :
bunga modal
4) Skill/keahlian :
laba
2. Rumah
Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang
bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran
Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen
: menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna
faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan
jasa
3) Agen
pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3. Pemerintahan
Pemerintahan
mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan
tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi
melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur
: mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak
merugikan masyarakat
a. Pengaturan
ekonomi secara langsung
Contoh
: perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif,
penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b. Pengaturan
ekonomi secara tidak langsung
Contoh
: pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan
pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan
kemiskinan
2) Konsumen
: membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen
: menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi
: pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata
kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang
dirugikan
Deregulasi
: upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4. Masyarakat
Luar Negeri
Peranan
masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran
tenaga kerja
3) Penanaman
modal
4) Pemberian
pinjaman
5) Pemberian
bantua
B. PERAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Sebagai
realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar atau
seluruhnya milik pemerintah atau negara. Badan usaha milik pemerintah pusat
disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah
disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). BUMN dan BUMD didirikan untuk melayani
kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam rangka mengisi kas negara.
Berdasarkan
UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1. Perusahaan
Jawatan (PERJAN)
Merupakan
perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani
kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus
pegawai negeri sipil
Ciri-ciri
perjan:
- Bertujuan
untuk melayani masyarakat
- Pimpinan
dan karyawan bersetatus sipil
- Merupakan
bagian dari departemen pemerintah
- Memperoleh
fasilitas negara
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal
ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh
perjan:
Perusahaan
jawatan kereta api dan jawatan penggadaian Sejak tahun 1991, perusahaan berubah
status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan
penggadaian berubah menjadi perum penggadaian.
2. Perusahaan
umum (PERUM)
Perum
merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan
umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri
PERUM. Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari
laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas.
Contoh
PERUM :
- Perusahaan
umum kereta api
- PERUM
Dinas angkutan motor republik Indonesia
- PERUM
Pengadilan
- PERUM
Perumahan umum Nasional
3. Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
Perusahaan
perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan
Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba atau keuntungan.
Ciri-ciri
PT:
o Tujuannya
lebih besar (dominan) untuk mencari laba
o Biasanya
berbentuk PT
o Sebagian
besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi
memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
o Pemerintah
sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
o Tidak
dapat fasilitas negara secara khusus
o Dipimpin
dewan direksi
o Pimpinan
dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh
perusahaan yang berbentuk PT:
§ PT
Pos Indonesia
§ PT
Pelni
§ PT
Perkebunan
§ PT
GIA (Garuda Indonesia Airways)
§ PT
PLN (Perusahaan Listrik Negara)
§ PT
BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan
usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha
milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh
pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya
adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan
pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi
di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah antara lain:
perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
C. BADAN
USAHA MILIK SWASTA (BUMS)
BUMS/perusahaan
suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan
kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan
BUMS dalam perekonomian nasional
- Menggali
dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara
- Membantu
pemerintah memenui kebutuan masyrakat
- Meningkatkan
penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor,
impor
- Membantu
mempercepat pertumbuan ekonomi
- Meningkatkan
lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk
Perusahaan swasta
Perusahaan
swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas,
persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran
penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan
produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan
lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah
dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah
mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa
bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber
pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah
memakmurkan bangsa.
Di
Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai
peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini
seluruh modalnyadimiliki oleh pihak
swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan.
1. Bentuk-Bentuk
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berdasarkan
badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk
badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
dan koperasi.
a. Badan
Usaha Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh
satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan
bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan
badan usaha perseorangan antara lain:
1) organisasinya yang
mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan
relatif kecil,
2) kebebasan bergerak
(freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap
keputusannya merupakan kata terakhir,
3) keuntungan jatuh
pada seorang (retention of all profits)
4) pajaknya rendah (low
tales),
5) rahasia perusahaan
lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan
tugastugas penting,
6) ongkos organisasinya
rendah (low organization cost),
7) dapat mengambil
keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
8) keuntungan yang
besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
Kekurangan
badan usaha perseorangan:
1) tanggung
jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
2) besarnya
modal terbatas (limitazian on capital),
3) kelangsungan
hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),
4) kecakapan
pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan
akan mengalami kemunduran,
5) kerugian
akan ditanggung sendiri.
b. Badan
Usaha Firma
Firma
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota
memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu
tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka
seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan
Firma di antaranya:
1) kebutuhan
akan modal lebih mudah terpenuhi,
2) pengelolaan
perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,
3) setiap
risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,
4) keputusan
yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,
5) kemampuan
untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).
Adapun
kekurangan firma antara lain:
1) terdapat
kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,
2) keputusan
yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah,
3) akibat
tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,
4) perusahaan
dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal
dunia.
c. Badan
Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang
atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai
sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan
perusahaan. Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
1) sekutu
aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak
memimpin perusahaan
2) sekutu
pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu
sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya persekutuan komanditer dengan
firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk
persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar,
sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya
kepada sekutu pengusaha.
d. Badan
Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan
mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih
saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT
harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta
diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk
badan hukum.
e. Badan
Usaha Koperasi
Sesuai
dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas
kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
D. FUNGSI
DAN PERAN KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
Menurut
UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
- Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi
- Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
- Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
- Gerakan
koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi
2. Fungsi
dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan
manusia.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun
ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan
permodalannya.
1) Berdasarkan
kepemilikannya, koperasi mempunyai ciriciri sebagai berikut.
a) Koperasi
adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
b) Kewenangan
dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
c) Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
d) Pengelolaan
koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
e) Semua
kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
f) Mempunyai
perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
2) Berdasarkan
fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
a) Sebagai
salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
b) Sebagai
tulang punggung perekonomian negara.
c) Sebagai
dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
d) Sebagai
lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
e) Sebagai
lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
f) Sebagai
partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang
ekonomi dan koperasi.
3. Jenis-jenis
Koperasi
a. Menurut
usaha pokoknya
Koperasi
konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk
keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan
harga terjangkau
Koperasi
kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya
menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu
para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga
ringan.
Koperasi
produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menhasilkan barang dan jasa
bersama-sama.
4. Koperasi
menurut lapangan usahanya
o Koperasi pertanian:
yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian,seperti palawija, pertanian
sawah dan ladang
o Koperasi peternakan:
yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi,
ayam,dll
o Koperasi perkebunan:
koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
o Koperasi nelayan :
yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan
memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
o Koperasi industri :
koperasi yang anggotanya industri kecil
o Koperasi jasa :
koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi
angkutan dan koperasi asuransi
5. Koperasi
menurut unit usahanya:
- Koperasi
serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari
satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
- Koperasi satu jenis usaha
(Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya
koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
6. Menurut
tingkatannya
Koperasi
primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20
orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD
Koperasi
sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi
sekunder dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Pusat
koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi
biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi
Unit Desa Kabupaten Bandung
2. Gabungan
koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat
koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai
Republik Indonesia
b. Berdasarkan
permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1) Modal
sendiri koperasi berasal dari:
· simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
· simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib
dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
· dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan,
· hibah
atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak
mengikat.
2. Modal
pinjaman dapat berasal dari
o anggota,
o koperasi
lainnya dan atau anggotanya,
o bank
dan lembaga keuangan lainnya,
o penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya,
o sumber
lainnya yang sah.
c. Mengidentifikasi
pokok-pokok perkoperasian di Indonesia
1. Lambang
Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a.
rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi
roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c. padi
dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh
golongan koperasi
d. timbangan
menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e. bintang
perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon
beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada
masyarakat
g. tulisan
koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h. warna
dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
1. Landasan
koperasi Indonesia
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
d. Tujuan
koperasi
Menurut
UU no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan
makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
7. Prinsip
Usaha koperasi
Menurut
pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah
sebagai berikut:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
- Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing
anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
8. Keaggotaan
koperasi
a. Anggota
koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b. Keanggotaan
koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c. Anggota
koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum
ataukoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran
dasar
d. Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya
sebagaimana dalan Anggran dasa
e. Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi
f. Keanggotaan
koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana
diatur dalam Anggaran dasar
g. Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h. Setiap
anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi
sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
1. Kewajiban-kewajiban
anggota koperasi :
a. Mematui
Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah
disepakati dalamrapat anggaota
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Hak-hak
anggota koperasi:
a. Menyadari,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b. Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c. Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
d. Mengemukakan
saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun
tidak diminta
e. Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Rumah
tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Perusahaan adalah
suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan
untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Sebagai
realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar atau
seluruhnya milik pemerintah atau negara. Badan usaha milik pemerintah pusat
disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah
disebut BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
BUMS/perusahaan
suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan
kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan
BUMS dalam perekonomian nasional. Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang
perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang
seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Negara
Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini
termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian
yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah KOPERASI.
Arti koperasi sendiri menurut UU RI Nomor 22 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
DAFTAR
PUSTAKA
Krisnamukti,
Bayu. 2003. Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, Bogor:Pusat Studi
Pembangunan IPB.
Hamid,
Edy Suandi. 2005. Ekonomi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Deliarnov.1995. Perkembangan
Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Raja Grafindo Utama.
http://www.damandiri.or.id/file/buku/subiaktobukukoperasibab3.pdf (17-Oktober-2014).
http://dinkopumkm.grobogan.go.id/artikel/62-harapan-koperasi-sebagai-soko-guru-ekonomi.html (17-Oktober-2014).

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home