Makalah Demokrasi di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Krisis
finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia
melemah. Keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa,
dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah
mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi
keberhasilan usahanya.Terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak
yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang
ditutup sehimgga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan amgka pengangguran
meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN
semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru
yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam
orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang
digerakkan oleh mahsiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan
ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu
meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat
keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto,
Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian
diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut,
presiden soeharto berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi
Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang
bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD,
UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi
belum bisa terbentuk karenan empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan
dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden
Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan
jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai
dimulainya orde reformasi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud demokrasi?
2. Bagaimana
sejarah demokrasi di Indonesia?
3. Bagaimanakah
prinsip-prinsip demokrasi?
4. Apa sajakah
unsure-unsur demokrasi?
5. Apa pengertian dan
tujuan reformasi?
6. Apa cirri
demokrasi pada era reformasi?
7. Apa kelebihan
demokrasi pada era reformasi?
8.
Bagaimanakah demokrasi pada saat ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau “kratos” berarti pemerintah. Jadi demokrasi
berarti pemerintahan rakyat atau suatu pemerintahan dimana rakyat memegang
kedaulatan yang tertinggi atau rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan
negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi
ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaannya terletak pada aturan
pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa
perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.
Pemilihan umum lebih demokratis
b.
Partai politik lebih mandiri
c.
Pengaturan hak asasi manusia
d.
Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e.
Konsep Trias politika masing-masing bersifat otonom penuh
Saat ini tampaknya kekuatan rakyat sangat
dominan. Bahkan etika, moral dan aturan hukum diinjak-injak demi
demokrasi keblabasan yang telah diyakini banyak pihak. Kekuatan rakyat
yang tanpa etika dan aturan itu sangat mungkin menjadi kontraproduktif
yang akan menghancurkan bangsa ini. Namun dalam perjalanan
demokrasi dalam era reformasi berjalan terlalu cepat dan tidak
terarah. Dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan
peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
B.
Sejarah Demokrasi di
Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti
juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan
(Representative Democracy).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
C. Prinsip-prinsip Demokrasi
Dalam menjalankan demokrasi dalam
suatu negara, harus mengacu pada prinsip prinsip dasar demokrasi sebagaimana
berikut ini:
1. Pemerintahan berdasarkan konstitusi.
2. Pemilihan Umum yang bebas, jujur,
dan adil.
3. Adanya jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
4. Diakuinya persamaan kedudukan di
hadapan hukum.
5. Terciptanya peradilan yang bebas dan
tidak memihak.
6. Dijaminya kebebasan berserikat dan
mengeluarkan pendapat.
7. Kebebasan pers.
D. Unsur-unsur Demokrasi
1. Partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara
Dalam demokrasi, setiap warga negara berhak menentukan
kebijakan publik, seperti penentuan anggaran, peraturan peraturan, dan
kebijakan-kebijakan
publik lainya. Namun karena secara praktis tidak mungkin melibatkan semua warga
suatu negara dalam pengambilan keputusan, maka digunakan prosedur pemilihan
wakil rakyat. Warga negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Para wakil inilah yang diberi mandat untuk mengelola masa depan
bersama warga negara melalui berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintahan demokratis
diberi kewenangan membuat keputusan melalui mandat yang diperoleh lewat pemilu.
2. Kebebasan
Unsur ke dua dan bahkan lebih
mendasar dalam demokrasi adalah kebebasan, yaitu kebebasan berekspresi,
berkumpul, berserikat, dan media (koran, radio, TV). Kebebasan memungkinkan demokrasi
berfungsi. Kebebasan memberi oksigen agar demokrasi dapat bernafas.
a.
Kebebasan berekspresi memungkinkan segala masalah bisa
diperdebatkan, memungkinkan pemerintah dikritik, dan memungkinkan adanya
pilihan-pilihan lain.
b.
Kebebasan berkumpul memungkinkan
rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi.
c.
Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu
partai atau kelompok penekan untuk
mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka.
Ketiga kebebasan ini memungkinkan
rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi. Media yang bebas artinya media
tidak dikendalikan oleh penguasa, membantu rakyat mendapatkan
informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa Media
yang bebas dan tanpa kebebasan berekspresi yang luas (melalui percakapan, buku
buku, film film, dan bahkan poster-poster dinding), rakyat sering kali sulit
mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan sulit membuat
keputusan yang berbobot mengenai apa yang harus mereka pilih demi mencapai
suatu keadaan masyarakat yang mereka inginkan.
a.
Supremasi hukum (Daulat hukum)
Unsur penting lainya, yang sering
kali dianggap sudah semestinya ada di negara negara yang tradisi demokrasinya
sudah lama adalah supremasi hukum (rule of law). Tidak ada gunanya
pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh
apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman yang banyak
negara menunjukan banyak pengkritik dijebloskan ke dalam penjara, banyak
demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara
kekerasan, dan bahkan ada banyak diantara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen rahasia negara.
Agar kebebasan dapat tumbuh subur,
rakyat harus yakin bahwa kebebasan itu berlaku tetap. Rakyat baru yakin akan
hal itu apabila pihak-pihak yang bertugas untuk menegakkannya, terutama para hakim dan polisi,
tidak dikendalikan oleh penguasa.
b.
Pengakuan akan kesamaan warga negara
Dalam demokrasi semua warga negara
diandaikan memiliki hak-hak politik yang sama, jumlah suara yang sama, hak pilih
yang sama, dan akses atau kesempatan yang sama untuk mendapatkan ilmu
pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai pengaruh lebih besar dari pada orang
lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan
di depan
hukum dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi. Semuanya sama di hadapan hukum.
1) Di bidang ekonomi, setiap individu memiliki hak yang sama
melakukan usaha ekonomi (berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb.) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf
hidupnya.
2) Di bidang budaya, setiap individu
mempunyai kesamaan hak dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni
tari, seni lukis, seni musik, seni pahat, seni bangunan, dan sebagainya.
3) Di bidang politik, setiap orang memilih
hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memilih,
menjadi anggota salah satu partai politik, atau mendirikan partai politik baru
sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan
keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang
disepakati dengan tidak membedakan status, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan
sebagainya.
4) Di bidang hukum, setiap individu
memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan,
berperkara di depan pengadilan.
5) Di bidang pertahanan dan keamanan,
setiap individu mepunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan negara.
c. Pengakuan akan supremasi sipil atas militer
Dalam sebuah negara yang benar-benar demokratis, sipil mengatur
militer, bukan sebaliknya. Hal ini
mengandung dua arti. Pertama, sipil mengendalikan militer. Kedua, militer aktif
tidak diperkenankan menjadi pejabat negara (lurah, camat, walikota, bupati,
gubernur, presiden, dan sebaliknya). Militer hanya bertanggung jawab
mengamankan negara terhadap ancaman dari luar.
E. Pengertian dan Tujuan Reformasi
Reformasi
merupakan suatu perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan yang diwariskan oleh Orde Baru atau merombak segala tatanan
politi, ekonomi, social dan budaya yang berbau Orde baru. Atau membangun
kembali, menyusun kembali.
Dalam
rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat dan agar dapat mewijudkan
tujuan dari reformasi tersebut maka B.J.Habibie mengeluarkan beberapa kebijakan,
antaranya:
1. Kebijakan
dalam bidang politik
Reformasi
dalam bidang politik berhasil mengganti lima paket undang-undang masa orde baru
dengan tiga undang-undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga
undang-undang tersebut.
a. UU
No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik
b. UU
No. 3 Tahin 1999 tentang pemilihan umum
c. UU
No. 4 Tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan DPR/MPR
2. Kebijakan
Dalam Bidang Ekonomi
Untuk
memperbaiki prekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan,
pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ). Selanjutnya
pemerintah mengeluarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
3. Kebebasan
Dalam Menyampaikan Pendapat dan Pers
Kebebasan
menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini
terlihat dari mumculnya partai-partai politik dari berbagaia golongan dan
ideology. Masyarakat dapat menyampaikan kritik secara terbuka kepada
pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan juga
diberikan kepada Pers. Reformasi dalam Pers dilakukan dengan cara
menyederhanakan permohonan Surat Ijin Usaha Penerbitan ( SIUP ).
4. Pelaksanaan
Pemilu
Pada
masa pemerintahan B.J. Habibie berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang
damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Pemilu tersebut diikuti oleh 48
partai politik. Dalam pemerintahan B. J. Habibie juga berhasil menyelesaikan
masalah Timor Timur . B.J.Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak
pendapat di Timor Timur. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus
1999 dibawah pengawasan UNAMET. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukan bahwa
mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur
lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan
penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste.
Selain
dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh B.J. Habibie, perubahan
juga dilakukan dengan penyempurnaan pelaksanaan dan perbaikan
peraturan-peraturan yan tidakk demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga
tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung
jawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dn tata hubungan yang
jelas antara lembaga Eksekutuf, Legislatif dan Yudikatif.
Masa
reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
a. Keluarnya
ketetapan MPR RI No X / MPR/1998 Tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan
No VII/MPR/ 1998 tentang pencabutan Tap MPR tentang referendum
c. Tap
MPR RI No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
d. Tap
MPR RI No XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil
presiden RI.
e. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai Amandemen I,II,III,IV.
F.
Ciri-ciri Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Reformasi
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi
berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara
eksekutif, legeslatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai
dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan
menjadi nafas baru buat indonesia.
Ciri-ciri demokrasi Pancasila masa Reformasi
1.
Mengutamakan musyawarah mufakat
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara
3.
Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
4.
Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
5.
Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan keputusan hasil
musyawarah
6.
Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati yang luhur
7.
Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Than
Yang Maha Esa, berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
8.
Penegakan kedaulatan rakyat dengan memperdayakan pengawasan
sebagai lembaga negara, lembaga politik dan lembaga swadaya masyarakat
9.
Pembagian secara tegas wewenang kekuasaan lembaga Legislatif,
Eksekutif dan Yudikatif.
10. Penghormatan kepada
beragam asas, cirri, aspirasi dan program parpol yang memiliki partai
11. Adanya kebebasan
mendirikan partai sebagai aplikasi dari pelaksanaan hak asasi manusia
G.
Kelebihan dan Kekurangan Pelaksanaan Demokrasi pada Masa Reformasi
|
Periode
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
|
21 Mei 1998 s.d. sekarang
|
·
Berhasil menata kehidupan ketatanegaraan dengan amandemen UUD
1945
·
Mendorong warganegara meningkatkan kapasitas pribadinya;
misalnya meningkatkan kesadaran politik, meningkatkan pengetahuan pribadi dll
·
Kebebasan bicara dan berpendapat mulai berjalan
·
Lebih mudah diterapkan dalam masyarakat yang lebih kompleks
·
Menjamin stabilitas politik
·
Penegakan hukum dan diplomasi antar bangsa
·
terbukanya pintu informasi yang begitu lebar. Sehingga banyak
manfaat yang dapat dipetik.
·
Jumlah partai politik tidak dibatasi
·
Politisasi birokrat
·
Membangun klientelisme ekonomi
|
·
Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan
boleh berbuat sebebas-bebasnya. Akibatnya : banyak demo yang berakhir rusuh,
pilkada yang berakhir rusuh
·
Kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan publik tidak dapat
dikontrol langsung oleh rakyat, tetapi harus melalui DPR
·
Masih banyak pemaksaan yang dilakukan pihak-pihak tertentu
·
Pendidikan politik rakyat masih rendah
·
Masih adanya diskriminasi dalam pengambilan keputusan
·
KKN
·
Lemahnya stabilitas keamanan (konflik kebangsaan)
·
banyak orang/masyarakat yang salah tafsir mengenai reformasi.
|
H.
Pelaksanaan Demokrasi
Saat Ini
Di
pemilu presiden 2004, terjadi pergantian kekuasaan dari Megawati Soekarno Putri
ke Susilo Bambang Yudhoyono. Inilah awal dari pemerintahan Susilo Bambang
Yudhoyono yang akrab dipanggil SBY, dari seorang menteri menjadi seorang
Presiden. SBY merupakan presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat
melalui pemilu presiden 2004. Saat ini, SBY juga masih menjabat menjadi presiden
periode 2009-2014 dengan didampingi oleh Boediono sebagai wakil presiden.
Sekarang,
sudah delapan tahun pemerintahan SBY, banyak pro dan kontra yang mengiringi
perjalanan pemerintahan SBY. Salah satunya yang disorot adalah pelaksanaan
pemilu 2009. Pemilu 2009 yang dilaksanakan oleh pemerintahan SBY menjadi
sorotan karena banyaknya masalah yang ada. Pemilu 2009 ini telah menghabiskan
uang rakyat lebih dari Rp 14 triliun untuk pesta demokrasi. Pemilu 2009 dinilai
lebih buruk dibanding Pemilu 2004 maupun 1999. Dari masalah teknis dan
pemutakhiran data pemilih yang jauh dari semestinya hingga rendahnya
partisipasi rakyat dalam memilih para wakil rakyat untuk menentukan kebijakan
Trias Politica. Besarnya angka golput, akan menurunkan keabsahan sistem
pemerintah kedepan. Sehingga jalannya roda pemerintahan akan tidak “afdhal”
alias cacat amanat rakyat. Berikut merupakan hasil pemilu legislatif 2009
menurut KPU :
9
Partai yang memenuhi threshold 2.5% suara nasional
1.
P Demokrat : 21,703,137 = 20.85%
2.
P Golkar : 15,037,757 =14.45%
3.
PDIP : 14,600,091 = 14.03%
4.
PKS : 8,206,955 = 7.88%
5.
PAN : 6,254,580 = 6.01%
6.
PPP : 5,533,214 = 5.32%
7.
PKB : 5,146,122 = 4.94%
8.
Gerindra : 4,646,406 = 4.46%
9.
Hanura : 3,922,870 = 3.77%
Total
suara yang masuk adalah 104.099.785 dari seharusnya sekitar 171 juta hak suara
masyarakat. Atau angka golput mencapai 39%. Dengan memasukkan parameter
masyarakat yang tidak dapat memilih karena DPT yang mencapai 10-20 penduduk,
maka total golput secara absolut terhadap warga yang memilih hak untuk memilih
mencapai sekitar 40%. Artinya gabungan partai-partai besar seperti Partai
Demokrat, PDIP, Golkar (totalnya sekitar 29.4%) memiliki dukungan real yang
jauh lebih kecil dari jumlah masyarakat yang tidak memilih (golput).
Setidaknya
ada 3 faktor utama meningkatnya Golput 2009 yakni :
1.
Teknis : Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Salah
satu tugas utama KPU dan Pemerintah adalah menyukseskan Pemilu 2009 seperti
dalam amanat UUD 1945 serta UU 10 tahun 2008. Namun, ironisnya meski kita telah
merdeka lebih 6 dekade dan telah menjalani reformasi lebih 10 tahun, masalah
mekanisme pemungutan suara rakyat masih dipersulit oleh birokrasi. Banyak
mahasiswa, buruh migran, dan warga pindahan yang seharusnya mendapat hak untuk
memilih justru tidak difasilitasi dengan baik oleh KPU. Setidaknya lebih kurang
1 juta mahasiswa di perguruan tinggi, jutaan buruh migran beserta keluarganya
di kota-kota, serta warga yang baru pindahan tidak dapat memilih karena
dipersulit dalam mengurus DPT, seperti kartu A5. Kebanyakan mahasiswa tidaklah
apatis, mereka justru ingin memilih untuk merubah bangsa ini.
2.
Sikap Apatis
Tidak
sedikit masyarakat yang apatis terhadap golput Pemilu di negeri ini. Umumnya,
masyarakat yang apatis adalah golongan masyarakat miskin atau perantauan. Hal
ini karena mereka beranggapan siapapun partai yang menang, kehidupan mereka
tidak berubah dan bahkan kehidupan mereka bertambah miskin atau dimiskinkan.
Sehingga, golongan masyarakat ini lebih memilih bekerja daripada libur untuk
contreng. Dan angka masyarakat apatis semakin tinggi, dikarenakan banyaknya
politisi partai yang mementingkan kepentingan partainya daripada kepentingan
masyarakat. Ketika menjelang Pemilu, para petinggi partai gencar menghabiskan
puluhan bahkan ratusan miliar untuk iklan janji dan janji. Namun ketika
berkuasa, mereka asyik mengeruk kebijakan yang menghasilkan keuntungan untuk
pribadi dan partai.
3.
Konsep Ideologis
Angka
masyarakat yang golput dari ideologis tidak meningkat sepesat masyarakat apatis
ataupun terkendala masalah teknis. Umumnya masyarakat golongan ideologis golput
berasal dari kalangan cendekiawan level atas yang alasan sistem politik yang
buruk hingga landasan religius. Kebobrokan dan skandal yang sering disiarkan
media TV semakin menguatkan keyakinan ideologis masyarakat ini yang mengatakan
“memilih partai berarti memilih keburukan, karena tidak ada partai yang baik
dan benar”.
Sebenarnya,
indikasi meningkatnya angka golput sudah dirilis sejak akhir tahun 2008 oleh
berbagai lembaga, namun KPU dan Pemerintah tampaknya tidak menggubris masalah
ini. Jika saja pemerintah mau mendengar masukan dan upaya-upaya yang telah
dilakukan oleh masyarakat serta memfollow-upnya, maka mungkin saja pemenang
Pemilu 2009 bukan “Partai Golput”. Melihat gejala apatis dan teknis DPT, seharusnya
pemerintah dan KPU tanggap mengeluarkan kebijakan merakyat dengan “menyambut
bola” atau hak masyarakat untuk memilih. Apa salahnya, jika kriteria seorang
pemilih seperti buruh migran atau mahasiswa perantauan adalah KPT dan KTM
(kartu tanda mahasiswa) dengan bekerja sama dengan institusi perusahaan atau
perguruan tinggi. Sekali lagi, tampaknya KPU enggan turun ke bawah, enggan
melayani sepenuhnya padahal 14 triliun uang rakyat telah digunakan dan salah
satunya adalah untuk membayar gaji mereka.
Melalui
beberapa survei oleh beberapa lembagai survei, salah satunya lembaga riset
Jaringan Suara Indonesia (JSI). JSI mengeluarkan rilis survei yang menunjukkan
meningkatnya ketidakpuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Sejak Januari 2010 sampai Oktober 2011,
tingkat kepuasan publik terhadap kinerja presiden dan wakil presiden terus
mengalami penurunan. Angka kepuasan pada Januari 2010 sebesar 70 persen,
Oktober 2010 sebesar 62 persen, dan Oktober 2011 ini tinggal 53,2 persen. Kasus
yang menyita publik dan secara langsung dikaitkan dengan kemampuan pemerintahan
SBY adalah kasus Bank Century mendapat porsi 73,1 persen, kasus suap Wisma
Atlet SEA Games 65,1 persen, dan kasus kecelakaan kapal di sejumlah perairan
61,9 persen. Kasus-kasus tersebut dianggap tidak ditangani dengan baik dan
tuntas.
Berbagai
kasus tersebut, diperparah dengan tidak terealisasinya janji kampanye SBY dan
Boediono pada pemilu 2009. Semua hal itu semakin melemahkan kepuasan publik terhadap
pemerintahan SBY dan Boediono. JSI mencatat, dari 15 janji kampanye
SBY-Boediono, setidaknya delapan di antaranya memperoleh angka merah karena
tidak terealisasi. Kedelapan janji kampanye SBY-Boediono yang tidak terealisasi
itu adalah soal pemeliharaan lingkungan hidup, peningkatan ketahanan pangan,
pemerataan pembangunan daerah, pembangunan perumahan rakyat dan rusun,
reformasi birokrasi dan pemberantasan KKN, peningkatan kesejahteraan rakyat,
pengurangan jumlah penduduk miskin, dan pengentasan pengangguran.
Pada seminar bertajuk Indonesia’s New Government and the
Country’s role in East Asia yang diselenggarakan oleh KBRI Paris di Ecole
Nationale d’Administration (ENA) dan Institut Français des Relations
Internationales (IFRI) Paris, 27 dan 28 November 2014, Dr. Hassan Wirajuda
menjelaskan bahwa terpilihnya Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI
memberikan warna baru pada perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia.
Dengan latar belakang keluarga yang
tidak ada hubungannya dengan pemerintahan Orde Baru, pengalaman berbisnis dari
nol, bukan pimpinan partai politik dan pernah menjadi Walikota di kota kecil,
Solo, serta dengan sikap kesederhanaan, kegemaran turun langsung ke lapangan,
ketegasan dalam pengambilan keputusan dan daya persuasinya yang tinggi, Jokowi
mampu memenangkan suara rakyat Indonesia untuk menjadi Presiden RI. Ketegasan
dan keberaniannya mengambil resiko terbukti pada keputusannya untuk menaikkan
harga BBM dalam upaya mengurangi subsidi BBM meskipun baru sebulan dilantik.
Presiden Jokowi telah memperhitungkan bahwa beban subsidi BBM pada APBN harus
dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, penyediaan listrik, pelayanan
kesehatan dan pendidikan. Dengan pengalihan tersebut diproyeksikan dalam 5-10
tahun mendatang, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai rata-rata 7% per
tahun.
Selain itu, Dr. Wirajuda juga
menggambarkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan rangkaian Pemilu 2014 dalam
suasana yang tenang dan kondusif dengan tingkat partisipasi mencapai 75% dari
185 juta pemilih terdaftar merupakan bukti kedewasaan demokrasi Indonesia. Hal
ini semakin memperkuat posisi Indonesia, yang saat ini telah menjadi negara
dengan perekonomian terbesar nomor 16 di dunia, dalam mempromosikan demokrasi
dan perlindungan HAM pada skala internasional. Indonesia juga telah
bertransformasi dari defisit demokrasi menjadi negara dengan full pledged
democracy dimana Islam, demokrasi dan modernisasi terbukti dapat berjalan
bersama.
Dalam hubungannya dengan
negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia selalu berupaya mengambil
inisiatif memajukan kerjasama ASEAN. Saat ini ASEAN telah mentransformasi
dirinya menjadi organisasi yang memiliki legalitas berinteraksi dan tujuan yang
lebih jelas dengan berdasarkan pada 3 Pilar kerjasama yaitu Politik dan Keamanan,
Ekonomi, dan Sosial Budaya. ASEAN terus mempertahankan tradisi dialog yang
terbukti telah menjadikan kawasan ini relatif stabil dan aman selama 47 tahun.
Perkembangan pesat ASEAN saat ini khususnya di Pilar Ekonomi dengan target
jangka pendek adalah terciptanya ASEAN Economic Community (AEC) 2015.
Meskipun demikian kemajuan ASEAN
nampak masih kurang seimbang di Pilar Politik dan Keamanan dimana pemajuan
demokrasi dan perlindungan HAM di beberapa negara ASEAN masih tampak
bermasalah. Kurangnya penekanan pada kerjasama politik dan keamanan juga
terlihat dalam konteks kerjasama East Asia Summit (EAS). Untuk menghindari
persepsi yang salah, diharapkan ASEAN dan EAS makin memperkuat kerjasama
konkret di bidang politik dan keamanan khususnya dalam hal promosi demokrasi
dan penghormatan HAM
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan melihat hal tersebut diatas maka kesimpulan daripada
pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum mencapai titik yang pasti dan masih
belajar untuk memulai demokrasi pancasila yang sudah dilakukan selama 40 tahun
sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakan secara baik dan benar.
Keberhasilan dalam pelaksaan demokrasi pada masa reformasi, yaitu:
1.
Salah satu hasil
reformasi yang telah dicapai adalah bangsa Indonesia mampu mengadakan pemilihan
umum secara langsung sehingga anggota-anggota MPR, DPR, DPD, serta DPRD yang
terpilih sesuai dengan aspirasi rakyat.
2.
Di Negara Indonesia,
setelah bergulir reformasi terdapat banyak partai poltik. Hal ini menunjukkan
terpenuhinya syarat untuk terwujudnya suatu demokrasi seperti halnya
Negara-negara yang menganut paham demokrasi.
Adapun ketidakberhasilan
pelaksanaan demokrasi pada masa reformasi , yaitu:
1.
Kesadaran hukum di
dalam masyarakat terhadap pancasila, UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya
masih belum merata dan menyeluruh, sehingga masih terdapat penyalahgunaan
wewenang ataupun main hakim sendiri
2.
Masih rendahnya
tingkat kesejahteraan rakyat dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia
3.
Dimasyarakat
Indonesia masih sering terjadi gejolak-gejolak yang bernuansa SARA (Suku,
Agama, Ras dan Aliran Kepercayaan) yang dapat menimbulkan keresahan-keresahan
sosial yang dapat mengakibatkan ketegangan-ketegangan politik
4.
Tingkat pendidikan
masyarakat Indonesia yang sebagian besar masih rendah
B. Saran
Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar
tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam
kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan
masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita
tetap damai dan tenteram.
DAFTAR PUSTAKA
- Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta:
Erlangga.
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk
Kelas 2 SMU..
- www.google.com

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home