Makalah Sumber Hukum Islam
Sumber-sumber hukum islam adalah
sumber-sumber yang dipakai acuan sebagai pedoman untuk berkehidupan
Hablumminallah wa Hablumminanas. Sumber-sumber hukum islam antara lain :
Al-Qur’an, Al-hadist, Ijtihad, Ijma’, Qaul shahabi, Qiyas, Maslahah, Mursalah,
Urf syari’at umat sebelum islam, dan Istihan. Namun yang penulis bahas dalam
makalah ini hanyalah sumber-sumber hukum islam yang berkaitan dengan Al-Qur’an,
Al-hadist, Ijtihad, Ijma’, dan Qiyas.
Sumber-sumber hukum di atas bersifat naqli,
yaitu Al-Qur’an, Al-hadist, Ijma’. Sedangkan yang bersifat aqli yaitu Qiyas dan
Ijtihad, dalam hal ini berperan menjelaskan adalah akal.
Sumber-sumber hukum islam itu adalah
aturan-aturan dalam agama Islam tidak bermaksud untuk memberatkan manusia dalam
kehidupannya di dunia. Namun aturan Islam memuat berbagai manfaat yang dapat
diraih oleh manusia bila mereka melaksanakannya dengan sempurna.
1. Apa
pengertian dari sumber hukum islam yang terdiri dari Al-Qur’an, Al-hadist,
Ijtihad, Ijma’, dan Qiyas ?
2. Apa
Tujuan Diciptakannya Hukum Islam Tersebut oleh Allah SWT kepada Seluruh Umat
Islam ?
1. Definisi
Macam Sumber Hukum Islam yang Wajib Dipatuhi dan Digunakan Sebagai Pedoman
dalam Berkehidupan Hablumminallah wa Hablumminanas.
Mengenai asal kata Al-Qur’an para pemuka
agama berselisih pendapat. Menurut Asy-Syafi’i dalam sebuah buku yang berjudul
“sumber-sumber hukum islam” kata Al-Qur’an itu ditulis dan dibaca tanpa hamzah.
Al-Qur’an tidak berasal dari suatu kata tetapi ia merupakan sebutan khusus bagi
kitab suci yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW.
Menurut Al Asy’ari dalam sebuah buku yang
berjudul “sumber-sumber hukum islam” kata Al-Qur’an diambil dari kata “Qarana”
yang berarti menggabungkan. Karena Al-Qur’an adalah meruipakan gabungan
ayat-ayat dan surat-surat.
Menurut penelitian Dr. Subhi shalih, pendapat
paling kuat dalam sebuah buku yang bejudul “sumber-sumber hukum islam” bahwa
kata Al-Qur’an merupakan asdar dan muradif dengan “Qara’ah” sebagaimana dalam
firman Allah syrat Al Qiyamah yang artinya : “sesunnguhnya atas tanggungan
kamilah mengumpulkannya dan membacanya. Apabila kami telah selesai membacanya
maka ikutilah bacaan itu” (QS. Al Qiyamah : 17-18)
Menurut istilah Al-Qur’an adalah kalam Allah
yang diturunkan kepada Rasul-Nya Nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab yang di riwayatkan
secara muatawatir dan tertulis dalam mushaf.
Ada beberapa ulama yang mengartikan Al-Qur’an
menurut bahasa antara lain adalah Az-Zajjaj, beliau mengartikan bahwa Al-Qur’an
artinya adalah mengumpulkan karena Al-Qur’an berasal dari kata “Qar’I” dan firman
Allah disebut demikian, karena Al-Qur’an mengumpulkan surat-suratnya menjadi
satu kesatuan, atau karena mengumpulkan saripat kitab-kitab suci Allah yang
turun sebelumnya.
Hadist
menurut bahasa mempunyai beberapa arti yaitu : Jadid berarti baru ; Qarib
berarti dekat ; Khabar berarti berita atau warta dan sebagainya.
Dari
ketiga arti tersebut yang sesuai dengan pembahasan adalah Hadist dalam arti
Khabar. Allah memakai kata “Hadist” dengan arti Khabar dalam firman-Nya yang
artinya : “maka hendaklah mereka mendatangkan suatu kabar yang sepertinya
(Al-Qur’an) jika mereka itu orang-orang yang benar” (QS. At thur
:34).
Dalam
hadist kata “Hadist” juga dipakai dalam arti Khabar yaitu sabda Nabi saw yang
artinya :
“Hampir-hampir
aka nada seseorang diantara kamu yang akan berkata : ”Ini kitabullah. Apa halal
didalamnya kami halalkan. Apa yang haram kami haramkan. Ketahuilah, barang
siapa sampai kepadanya suatu “Khabar” dari aku, lalu ia dustakan berarti ia
telah mendustakan 3orang, dia mendustakan Allah, dia mendustakan Rasul-Nya, dan
dia mendustakan orang yang menyampaikan berita itu”. (HR. ahmad dan Ad Damiry).
Sebagian
muhatsin berpendapat bahwa pengertian hadist di atas merupakan pengertian yang
sempit. Menurut mereka hadist mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas,
tidak terbatas pada apa yang disandarkan kepada Nabi SAW. (hadist marfu’) saja,
melainkan termasuk juga yang disandarkan kepada para sahabat (hadist mauquf),
dan tabi’in (hadist maqtu’), sebagaimana disebut oleh Al-Tirmizi.
Artinya
: “bahwasannya hadist itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu sesuatu
yang sisadarkan kepada Nabi SAW, melainkan bisa juga untuk sesuatu yang maukuf,
yaitu yang disandarkan kepada sahabat dan maqtu’ yaitu yang disandarkan kepada
tabi’in”.
Menurut
istilah hadist mempunyai beberapa pengertian yang berbeda. Perbedaan ini
disebabkan oleh berbedanya para ulama dalam memandang hadist.
Menurut
istilah hadist ialah segala ucapan segala perbuatan dan segla keadaan Nabi SAW.
Sedangkan menurut para ulama ahli ushul, hadist adalah segala perkataan segala
perbuatan dan segala taqrir (ketetapan) NabiSaw yang berkaitan dengan hukum.
Berdasarkan pengertian hadist menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadist adalah
segala sesuatu yang bersumber dari Nabi SAW. Baik ucapan, perbuatan maupun
ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang
disyari’atkan kepada manusia. Selain itu tidak bisa dikatakan hadist. Ini
berarti bahwa ahli ushul membedakan diri Muhammad sebagai Rasul dan sebagai
manusia biasa. Yang dikatakan Hadist adalah sesuatu yang berkaitan dengan misi
dan ajaran Allah yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagai Rasulullah SAW.
Inipun menurut mereka harus berupa ucapan dan perbuatan beliau serta
ketetapan-ketetapannya. Sedangkan kebiasaan-kebiasaannya tata cara berpakaian
cara tidur dan sejenisnya merupakan kebiasaan manusia dan sifat kemanusiaan
tidak dapat dikategorikan sebagai hadist.
Berdasarkan pengertian hadist di atas maka
hadist dapat di bedakan menjadi tiga macam yaitu : Hadist Qouliyah, Hadist
Fi’liyah, dan Hadist Taqririyah.
ü Hadist Qouliyah
Hadist yang berupa perkataan. Seperti sabda
Rasulullah SAW.
ü Hadist Fi’liyah
Hadist Fi’liyah atau amaliyah adalah hadist
yang berupa perbuatan. Seperti praktek wudhu Rasulullah shalat dan haji beliau,
putusan beliau yang berdasarkan seorang saksi ditambah sumpah penggugat.
ü Hadist Taqririyah
Ketetapan atau persetujuan Raslullah terhadap
apa saja yang muncul dari tindakan sahabat beliau, baik berupa perbuatan
perkataan, dengan cara diam dan tidak mengingkari atau menyatakan kerelaan dan
menganggap baik hal tersebut.
Secara
etimologi kata ijtihad terbentuk dari kata dasar “jahada” yang berarti
seseorang telah mencurahkan segala kemampuannya untuk memperoleh hakikat suatu
tertentu.
Sedangkan
menurut istilah dalam ilmu fiqih ijtihad berarti mengarahkan tenaga dan fikiran
dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistibatkan)
hukum-hukum yng terkandung dalam Al-Qur’an dan hadist dengan syarat-syarat
tertentu.
Sebagian
ulama’ mendefinisikan ijtihad dalam pengertian umum bahwa ijtihad adalah
menhasilakn (memaksimalkan) kesungguhannya dalam mencari sesuatu yang ingin
dicapai sehingga dapat diharapkan tercapainya atau diyakini sampai kepada
tujuannya.
Menurut
praktek sahabat ijtihad adalah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan
sesuatu yang terdekat dengan kitab Allah SWT, dan sunnah Rasulullah SAW baik
melalui suatu nasakh yang disebut qiyas maupun melalui sesuatu maksud dan
tujuan umum.
Menurut
mayoritas ulama’ ushul ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan oleh
seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian ijtihad dhann
(pendugaan kuat) mengenai hukum syara’.
Dari
definisi secara etimologi diatas mengandung pengertian bahwa mujtahid
mengerahkan kemampuannya artinya mencurahkan kemampuan seoptimal mungkin
sehingga ia merasakan bahwa dirinya tidak sanggup lagi melebihi dari tingakt
itu.
Ijma’
berasal dari derivasi kata “jama’a” yang berarti gabungan, kumpulan, satuan dan
yang semisalnya. Secara etimologi berarti ketetapan atau kesepakatan. Dinamakan
demikian karena ijma’ “konsensus” muncul dari sekumpulan pendapat yang
tertampung setelah melalui proses sharing pendapat dan hujjah yang dikemukakan.
Secara
terminology Ijma’ adalah kesepakatan para mujtahid tehadap suatu permasalahan
hukum syara’ pada zaman setelah wafatnya Rasullulah SAW. Umumnya pemasalahan
syara’ yang muncul tidak ditemui dalam nashsecara jelas. Semua mujtahid
berkumpul dan saling berbagi pandangan. Pandangan-pandangan mereka itu
dilandaskan dengan Al-Qur’an dan Hadist. Dengan tujuan diperolehnya konklusi
yang disepakati oleh seluruh mujtahid yang hadir. Menurut bahasa Ijma’
mempunyai dua arti yaitu :
a) Kesepakatan
seperti perkataan : “Jamaal qaumu ‘alaa kadzaa idzaa itafaquu alaihi”. Artinya
suatu kamu telah berijma’ begini, jika mereka sudah sepakat kepadanya.
b) Kebulatan
tekat atau niat.
Imam Syafi’I dalam bukunya ar-risalah yang
telah dikutip dalam buku Materi Pendidikan Islam Untuk Perguruan Tinggi
menyatakan bahwa Ijma’ adalah kesepakatan seluruh umat islam dalam permasalahan
tetentu yang sudah ma’ruf. Sebagai contoh Ijma’nya umat islam dalam pengharaman
khamar, wajibnya puasa Ramadhan dan jumlah rakaat dalam shalat fardu. Mereka
menyatakan bahwa kesepakatan seluruh umat islam tidak akan terjadi kecuali
dalam hal-hal yang sudah jelas kedudukan hukumnya.
Ijma’ dapat di bagi menjadi dua macam yaitu :
1. Ijma’
Bayani
Ijma’ Bayani merupakan pendapat dari para
ahli fiqih yang mengeluarkan pendapatnya masing-masing untuk menentukan suatu
masalah, dan semua pendapat ini sama atau disepakati (ijmali). Ijma’ ini
dilakukan dengan ijtihad yaitu berpikir sungguh-sungguh dengan mempergunakan
intelektual atau akal, mempelajari sumber hukum islam yang asli (murni) yaitu
Al-Qur’an dan Hadist Rasul kemudian mengalirkan garis hukum baru daripadanya.
2. Ijma’
sukuti
Suatu pendapat dari seorang ahli hukum atau
beberapa ahli hukum tetapi ahli-ahli hukum lainnya tidak membantah. Misalnya :
semasa hidup Nabi, Nabi melakukan shalat tarawih sebanyak 8 rakaat, di zaman
Umar Bin Khattab r.a20 rakaat tidak ada sahabat yang membantah. Dengan ini
shalat tarawih diterima dengan Ijma’ Suyuti.
Menurut bahasa qiyas berarti “menyamakan”.
Menurut istilah ahli ushul Qiyas adalah menyamakan hukum suatu perkara yang
belum ada hukumnya dengan hukum perkara lain yang sudah di tetapkan oleh nash
karena adanya persamaan dalam illat (alasan) hukum yang tidak bisa diketahui
dengan semata-mata memahami lafadh-lafadhnya dan mengetahui dilalah-dilalah
bahasanya.
Secara bahasa Qiyas berasal dari bahasa arab
yang artinya hal mengukur, membandingkan aturan. Ada juga yang mengartikan
Qiyas dengan mengukur suatu atas sesuatu yang lain dan kemudian menyamakan
antara keduanya. Ada kalangan ulama yang mengartikan Qiyas sebagai mengukur dan
menyamakan.
Menurut istilah ushul fiqh, sebagaimana
dikemukakan Wahbah al-Zuhaili, Qiyas adalah menhubungkan atau menyamakan hukum
suatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada illat antara keduanya. Ibnu subkhi
mengemukakan dalam kitab Jam’u al-jawami, Qiyas adalah menghubungkan sesuatu
yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui Karena kesamaan dalam illat
hukumnya menurut mujtahid yang menghubungkannya.
Qiyas sebagaimana yang diamalkan oleh para
mujtahid adalah menghubungkan hukum suatu perkara dengan hukum perkara lain
yang sudah ditetapkan, karena adanya persamaan dalam illat hukum, yang tidak
diketahui dengan semata-mata memahami bahasanya. Qiyas merupakan hujjah
ilahiyah yang datang dari sisi Allah untuk mengetahui hukum-hukum-Nya dan bukan
merupakan perbuatan yang didatangkan bagi seseorang.
Makna Qiyas majazi merupakan amalan para
mujtahid yang ditegakkan untuk mengistibatkan hukum syara’. Berdasarkan
keterangan tersebut maka sebagian ulama mengatakan bahwa Qiyas itu adalah
mengeluarkan hukum bukan menetapkan hukum.
Tujuan Allah SWT menciptakan hukum islam
adalah agar umat manusia dalam
menjalankan kehidupannya dapat memperoleh
manfaat, tidak kacau dan tidak tersesat. Hukum islam sendiri sebenarnya sudah
jelas dan lengkap, sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi manusia untuk
mengabaikan hukum islam.
Hukum islam diciptakan agar umat islam
mengenal aturan islam, pelaksanaan hukum bagi kaum muslimin sebenarnya tidak
hanya mengejar tujuan hukum islam yang dijelaskan di atas. Namun lebih kea rah
ketundukan seorang muslim kepada perintah dan larangan Allah SWT.
Hukum islam telah menerapkan aturan-aturan
beserta hukum yang betujuan mencegah terjadinya kerusakan atas nasab dan
keturuna manusia. Islam menetapkan aturan yang melarang umatnya mengosumsi
segala sesuatu yang dapat merusak akal. Islam mengharamkan minuman yang
memabukkan dan merusak ingatan seperti alcohol, narkoba, dan ganja. Disisi lain
islam mewajibkan umatnya agar menuntut ilmu, mentadabuuri alam, dan berpikir
untuk mengembangkan kemampuan akal. Allah memuji orang-orang yang memiliki ilmu
pengetahuan.
Sumber-sumber hukum islam adalah
aturan-aturan didalam agama Islam tidak bermaksud untuk membertakan manusia
dalam kehidupannya di dunia. Namun aturan islam memuat berbagai manfaat yang
dapat diraih oleh manusia bila mereka melaksanakannya dengan sempurna,
Definisi macam-macam hukum islam :
ü Al-Qur’an adalah kalam Allah
yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab secara
mutawatir dan tertulis dalam mushaf.
ü Al-Hadist adalah segala ucapan,
segala perbuatan, dan segala keadaan Nabi SAW. Sedangkan menurut para ulama’
ahli ushul, hadist adalah segala perkataan, segala perbuatan, dan segala taqrir
(ketetapan) Nabi SAW yang berkaitan dengan hukum. Berdasarkan pengertian hadist
menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadist adalah segala sesuatu yang bersumber
dari Nabi SAW. Baik ucapan perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan
hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang di syari’atkan kepada manusia.
ü Ijtihad berarti mengarahkan
tenaga dan fikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan engeluarkan
(mengistibatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist dengan
syarat-ayarat tertentu.
ü Ijma’ adalah kesepakan para
mujtahid terhadap suatu permasalahan syara’ pada zaman setelah wafatnya
RasulullahSAW. Umumnya permasalahan syara’ yang muncul tidak ditemui dalam nash
yang jelas. Semua mujtahid berkumpul dan saling berbagi pandangan.
Pandangan-pandangan mereka itu dilandaskan dengan Al-Qur’an dan Hadist.
ü Qiyas adalah menghubungkan atau
menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang
ada ketentuan hukumnya karena ada illat antara keduanya.
Tujuan diciptakannya hukum islam tersebut
oleh Allah SWT kepada seluruh umat islam adalah tujuan Allah SWT menciptakan
hukum islam adalah agar umat manusia dalam menjalankan kehidupannya dapat
memperoleh manfaat, tidak kacau dan tidak tersesat. Melatih ketundukan seorang
muslim kepada perintah dan larangan Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Lismanto dalam Pembaharuan Hukum
Islam Berbasis Tradisi: Upaya Meneguhkan Universalitas Islam dalam Bingkai
Kearifan Lokal
Azyumardi azra,toto suryana, h. iskhak
abdulhaq, h. hafiduddin. 2002. Pendidikan agama islam pada perguruan
tinggi islam. Jakarta.departemen agama RI
Daradjat,zakiah dkk, 2000. Ilmu
pendidikan islam. Jakarta : bumi aksara

0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home