Sunday, April 16, 2017

Makalah Perwakilan Diplomatik

BAB I
PENDAHULUAN


A.            Latar Belakang
Pada zaman modern ini hampir tidak ada satu negara didunia ini yang dapat berdiri sendiri tanpa melakukan hubungan maupun perjalinan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hubungan yang dilakukan telah mencakup berbagai sektor seperti bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Hubungan internasional telah dijadikan satu prasarana dalam membangun dan menjagaeksistensi suatu negara karena suatu negara hampir tidak mungkin untuk memenuhi semua kebutuhan sendiri.
Prinsip dasar dalam menjalankan hubungan antarnegara adalah untuk memajukan dan saling menghargai negara yang satu dan negara yang lain. Hubungan internasional dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan zaman, negara – negara maju dan berkembang saat ini menjalankan hubungan secara multilateral.
Pada bagian ini kita akan memfokuskan kepada siapa yang akan melakukan hubungan diplomatik. Secara sederhana, badan – badan pemerintahan seperti eksekutif yang meliputi presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh mentri – mentri seperti menteri luar negeri, menteri pertahanan, dan lain – lain maupun badan legislatif seperti DPR memiliki andil dalam melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam menjalankan hubungan internasional ini, badan pemerinthan eksekutif dan legislatif juga dibantu oleh perwakilan diplomatik yang dikirim melalui pertukaran antarnegara. Semakin erat hubungan suatu negara yang lain maka perwakilan diplomatik negara tersebut akan memiliki peran penting.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud perwakilan diplomatic?
2. Apa sajakah syart pertukaran perwakilan diplomatic?
3. Apa tugas perwakilan diplomatic?
4. Apa fungsi perwakilan diplomatic?
5. Siapa sajakah perangkat perangkat diplomatic?
6. Apa yang dimaksud hak imunitek/ kekebalan terhadap perwakilan diplomatic?

























BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.  Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
Perwakilan Konsuler adalah Perwakilan yang mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.

B.  Syarat Pertukaran Perwakilan Diplomatik
1)      Calon ditetapkan oleh kepala negara.
2)      Dimintakan persetujuan (agreement atau demande d’agregation) dari negara yang akan menerima .
3)     Apabila ditolak (dengan persona nongrata) diganti, dan apabila disetujui maka diberi surat kepercayaan (Letter of Credence)
4)      Setelah dilantik oleh kepala negara, ia menuju negara penerima disertai protokol dari Departemen Luar Negeri.
5)      Dinegara penerima , ia menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara penerima dalam acara protokol.

C. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik:
a.     Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing.
b.      Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikan.
c.    Mengurus kepentingan Negara serta warga negaranya di Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
d.      Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
a.       Mewakili Negara RI secara keseluruhan di Negara penerima atau organisasi internasional.
b.      Melindungi kepentingan nasional dan warga Negara RI di Negara penerima.
c.       Melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara Negara RI secara Internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
d.      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
e.       Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
f.      Menyelenggarakan urusan pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
g.      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik
D. Perangkat Perwakilan
 Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapela 1818 (Kongres Achen), perangkat diplomatik adalah sebagai berikut:
a.       Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassado biasanya mewakili pribadi kepala Negara dan bangsa serta rakyatnya.
b.      Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pengangkatannya lebih rendah dari ambassador. Seorang duta dalam menyelesaikan persoalan kedua Negara harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c.       Menteri residen, dianggap bukan wakil pribadi kepala Negara. Ia hanya mengurus urusan Negara. Pada dasarnya ia tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana ia bertugas.
d.      Kuasa usaha (charge de affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat dibedakan atas :
1. Kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
2. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala perwakilan belum atau tidak ada tempat.
e.       Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
1.      atase pertahanan yang memilki tugas untuk memberikan nasihat militer dan pertahanan kepala Ambassador. Atase ini memiliki tugas untuk menjadi pejabat penghubung dengan departemen pertahanan di negaranya berasal. Atase ini memiliki tugas untuk menjalin hubungan antara angkatan bersenjata di negara tempat ia di tugaskan dengan negara dimana ia berasal. Atase ini biasanya adalah seorang Perwira militer dari negara bersangkutan.
2.      Atase teknis adalah seorang pegawai negeri dari Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non-Departemen. Atase teknis seperti atase perdagangan, atase perindutrian, dan lain-lain yang memiliki tugas untuk mengatur hubungan dalam bidang-bidang tertentu.


E.     Hak Imunitet/Kekebalan Bagi Korps Diplomatik
a.       Hak eksteritorialitas
Hak eksteritorialitas adalah hak kekebalan dalam daerah perwwkilan, seperti daerah kedutaan besar atau daerah kedutaan, termasuk halaman-halaman dan bangunan-bangunannya di mana terpancang bendera dan lambing Negara itu. Berdasarkan hokum internasional daerah itu di pandang sebagai daerah Negara pengirim, sehingga orang-orang yang masuk tanpa izin dapat dikeluarkan.
Gedung perwakilan Negara asing tidak boleh di masuki atau di geledah oleh polisi dan petugas kehakimsan, tanpa izin kepala perwakilan diplomatic yang bersangkutan. Arsip-asrsip, surat-surat dan telegram juga tidak boleh dibuka oleh petugas-petugas tersebut di atas. Warga Negara yang mencari perlindungsndalam gedung perwakilan Negara asing tidak dapat di tangkap begitu saja melainkan harus melalui  perundingan dengan kepala perwakilan setempat. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku kejahatan, yang memang harus di serahkan kepada polisi setempat.
b.      Hak kebebasan/kekebalan
Setiap anggota korps diplomatic walaupun harus tunduk kepada hokum dan peraturan kepolisian setempat, namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan. Mereka pun juga dibebaskan dari pajak dan bea cukai dan pemeriksaan tas diplomatic.mereka juga bebas mendirikan tempat ibadah dalam lingkungan kedutaan.
Secara rincu, hak kekebalan korps perwakilan diplomatic dapat dipelajari dalam konversi Wian tentan Hubungan Diplomatikdan Protokol Opsional tahun 1961. Sedangkan rincian hak-hak kekebalan korps perwakilan konsuler dapat dipelajari dalam Konversi  Wina tentang Hubungan konsuler dan Protokol Opsio
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Perwakilan diplomatik memegang peran penting dalam menjalin hubungan bilateral dengan yang bersangkutan. Perwakilan diplomatik ini dapat dibagi menjadi berbagai tingkatan seperti Ambassador atau duta berkuasa penuh yang dibantu oleh duta berkuasa Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan Atase-atase. Selain perwakilan secara diplomatik dan politis, juga terdapat perwakilan yang tidak bersifat politis dan hanya mencakup bidang tertentu secara kedaerahan. Konsuler  ini  juga dapat dibagi menjadi Konsul Jenderal, Komsul, Wakil Konsul, Agen Konsul, dan Staf Konsul. Konsul biasanya dikirim oleh Menteri Luar Negerisedangkan perwakilan diplomatik biasnyang berada di negara dipilih terlebih dahulu oleh presiden maupun Kepala Negara dari Negara Pengirim. Perwakilan diplomatik ini memiliki tujuan untuk melindungi para warga negaranya yang berada di negara bersangkutan dan untuk menjalin hubungan saling menghargai dan kerjasama dengan negara penerima. Perwakilan diplomatik memiliki hak immunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat dan hak ekstrateritorial yaitu hak atas bangunan  dan perangkat diplomatik lainnya.


3.B.2   Saran
Diharapkan agar para siswa khusunya siswa agar lebih memahami apa itu fungsi perwakilan diplomatik. Dengan makalah  ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep perwakilan diplomatik tanpa atau dengan bimbingan guru mengenai lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.

DAFTAR PUSTAKA




No comments:

Post a Comment