BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dari sebagian masyarakat dunia, bangsa
Indonesia selalu melakukan hubungan dengan bangsa lainnya. Dalam menjalin
hubungan dengan bangsa lain, kita menetapkan politik luar negeri yang
"bebas" dan "aktif". Politik luar negeri bebas aktif ini
mulai dicanangkan sejak awal merdeka.
Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas
menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa mana pun di dunia ini. Bangsa
kita tidak membatasi hubungan dengan Negara - negara barat saja, juga tidak
membatasi dengan bangsa-bangsa timur saja. Indonesia menjalin hubungan dengan
semua bangsa di dunia.
Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu
berusaha secara aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif berdasar pada landasan konstitusional, yakni tercantum
pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945. Dalam
perkembangan sejarah bangsa Indonesia, pada masa orde lama (tahun 1959 - 1965)
pernah terjadi penyimpangan terhadap politik luar negeri yang bebas dan aktif
ini. Saat itu bangsa Indonesia cenderung mengeblok ke Rusia (timur). Pada waktu
itu, politik luar negeri Indonesia berporos Jakarta - Pyongyang - Peking.
Sebagai salah satu perwujudan politik luar
negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan Konferensi
Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan juga membentuk Gerakan Non Blok
bersama beberapa negara Asia Afrika lainnya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hubungan politik luar
negeri Indonesia?
2. Apa yang dimaksud dengan politik luar
negeri Indonesia?
3. Apa saja pokok-pok politik luar negeri
Indonesia?
4. Apa tujuan politik luar negeri Indonesia?
5. Apa saja pedoman dan prinsip pokok politik
luar negeri Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hubungan Internasional
1. J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi
tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping
itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang
prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara.
2. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang
sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan
variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan
karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
3. Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan
yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa
yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit
dari pada hubungan antar kelompok.
4. Tulus Warsito
Hubungan
internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari
beberapa negara.
5. Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai
spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang
mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
6. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan
tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu
pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya
peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun
tidaklah sepenting state atau negara.
7. Para Tradisionalis
Hubungan internasional serupa dengan
diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana
hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.
8. Drs.R Soeprapto
Hubungan internasional studi yang
orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku) yang sering
mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya
seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan
pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan,
pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
9. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek
internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku
manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah
laku manusia di negara lain.
10.Kenneth W.Thompson
Hubungan internasional adalah studi tentang
rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang
memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.
B. Pengertian
Politik Luar Negeri Indonesia
Menurut Undang-undang Nomor
37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pasal 1 ayat (2) “Politik Luar Negeri Indonesia adalah
kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam
melakukukan hubungan dengan negara lain, dan subjek hukum internasional lainnya
dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”.
Secara umum, politik luar
negeri (foreign policy) merupakan strategi suatu negara
dalam berhubungan dengan negara lain berdasarkan nilai, sikap, arah serta
sasaran untuk kepentingan nasional negara tersebut di dalam percaturan dunia
internasional. Oleh karena itu, setiap negara mempunyai kebijakan politik
luar negeri sendiri tergantung pada tujuan nasional negara.
Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar
negeri sendiri tergantung pada tujuan nasional negara. Demikian juga dengan politik luar negeri Indonesia yaitu bebas aktif. Bebas, artinya negara
Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif
artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia serta
aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas
aktif akan menentukan kualitas hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di
dunia. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan diplomasi oleh pejabat
yang disebut diplomat. Tugas diplomat yaitu menghubungkan kepentingan nasional
bangsa Indonesia dengan dunia Internasional. Seorang diplomat tinggal dan
menetap di negara lain sebagai wakil dari negara Indonesia dengan menjalankan
kebijakan yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.
C. Pokok-pokok
Politik Luar Negeri Indonesia
Pokok-pokok poltik luar negeri Indonesia telah
dirancangkan pemerintah sejak tanggal 2 september 1948 yang memberikan
keterangan tentang kebijakan politik luar negeri Indonesia, dimana
pemerintah berpendapat bahwa " Yang harus kita ambil ialah supaya kita
jangan menjadi objek dalam percaturan politik dunia internasional, akan tetapi
kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak
memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya.
sehingga dalam sikap tersebut, maka perintah membuat dasar-dasar berpolitik
utamanya yang berhubungan dengan negara lain. Adapun sikap politik luar negeri
Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara kita menjalankan politik damai, yakni
negara kita bersama-sama dengan negara lain berusaha menegakkan perdamaian
2. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa
atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri
masing-masing. Dalam dengan tidak mencampuri
urusan dalam negeri masing-masing. Dalam hal ini negara Indonesia mengadakan
hubungan dengan baik, terutama dengan negara-negara tetangga yang kebanykan
mengalami nasib yang sama dengan Indonesia pada masa lalu.
3. Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum
internasional untuk mnjamin perdamaian yang kekal.
4. Negara kita berusaha mempermudah jalannya
pertukaran pembayaran internasional
5. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan
sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBBSehubungan dengan pokok-pokok politik luar negeri Indonesia, kita
hendaknya mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan yaitu sebagai makhluk individu dan sosial
karna tiap manusia mempunya hak dan kewajiban terhadap sesama manusia dan
perbedaan status tidak perlu dipermasalahkan dan dipertentangkan
D.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Yang menjadi sasaran politik
Indonesia secara otomatis berkaitan dengan tujuan politik luar negeri Indonesia
yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dan alinea IV yang dapat dirinci
sebagai berikut.
1. Mewujudkan kehidupan bangsa dan bernegara
yang damai, saling menghormati dan menghargai kedaulatan setiap negara
2. Menciptakan pergaulan Internasional yang
tertib tanpa adanya pertikaian perang maupun penjajahan dari satu negara ke
negara lain.
3. Menghilangkan kesenjangan ekonomi, sosial,
dan politik antarnegara di dunia.
4. Memberikan sumbangan kepada negara lain yang
membutuhkan bantuan.
5. Memperkuat sendi-sendi hukum internasional
dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan
perdamaian dunia yang abadi.
Di
dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan
di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia
(1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu
negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan
nasional.
di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia
(1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu
negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan
nasional.
Sedangkan
di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan
nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu
bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu
bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.
Fungsi Ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan
UMUITI.
3.
Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4.
Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat
ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Ke
empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan
nasional bangsa Indonesia.
E. Pedoman dan Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
1. Pedoman/Landasan
Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik
luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil
a. Landasan idiil
Landasan idiil politik luar
negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua
manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa
memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau
oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat
bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang
menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan
yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan
bagian dari seluruh umat manusia.
b. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional
politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
2) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikutn
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
3) Pasal-Pasal UUD 1945
Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
c. Landasan operasional
Landasan operasional politik
luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan
Politik Luar Negeri Indonesia.
2. Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan pernyataan yang
telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan
Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok
yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Menjalankan politik damai.
b. Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling
menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan
negara masing-masing.
c. Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman
pada piagam PBB.
f. Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan
perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Pada masa yang lalu,
berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XII MPRS/1966 dan berdasarkan dokumen Rencana
Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984 – 1989) yang
ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1983,
ditegaskan bahwa sifat politik luar negeri Republik Indonesia adalah sebagai
berikut.
a. Bebas dan aktif.
b. Antiimperialisme dan
kolonialisme, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
c. Mengabdi pada kepentingan
nasional dan amanat penderitaan rakyat.
d. Demokratis.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun
1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia Undang-undang tentang hubungan luar
negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada
tanggal 14 September 1999. Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang
beberapa hal sebagai berikut.
a. Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling
menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam
negeri masing-masing, seperti yang tersiar dalam Pancasila dan UUD 1945.
b. Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c. Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional berdasarkan
prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
d. Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh
dan terpadu dalam suatu undang-undang.
Ketentuan dalam
undang-undang itu terdiri atas 10 bab dan dijabarkan dalam
40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
a. Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek
regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan
daerah atau lembagalembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik,
organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan warga negara Indonesia.
b. Politik luar negeri adalah segala kebijakan, sikap, dan langkah
pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain,
organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka
menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan internasional.
c. Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN.
d. Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk
kepentingan nasional.
e. Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif,
aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam
prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
f. Dan lain-lain.
BAB III
KESIMPULAN
1. Hubungan internasional merupakan hubungan
yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa
yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit
dari pada hubungan antar kelompok.
2. Politik luar negeri Indonesia yaitu bebas aktif. Bebas, artinya
negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia.
Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia
serta aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.
3. Pokok politik luar negeri Indonesia adalah
sebagai berikut :
a.
Negara kita
menjalankan politik damai, yakni negara kita bersama-sama dengan negara lain
berusaha menegakkan perdamaian
b.
Negara kita
bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak
mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Dalam dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Dalam hal ini
negara Indonesia mengadakan hubungan dengan baik, terutama dengan negara-negara
tetangga yang kebanykan mengalami nasib yang sama dengan Indonesia pada masa
lalu.
c.
Negara kita
memperkuat sendi-sendi hukum internasional untuk mnjamin perdamaian yang kekal.
d.
Negara kita
berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
e.
Negara kita
membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada
piagam PBBSehubungan dengan pokok-pokok politik
luar negeri Indonesia, kita hendaknya mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yaitu sebagai makhluk
individu dan sosial karna tiap manusia mempunya hak dan kewajiban terhadap
sesama manusia dan perbedaan status tidak perlu dipermasalahkan dan
dipertentangkan
4. Tujuan politik luar negeri
Indonesia yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dan alinea IV yang
dapat dirinci sebagai berikut.
a.
Mewujudkan
kehidupan bangsa dan bernegara yang damai, saling menghormati dan menghargai
kedaulatan setiap negara
b.
Menciptakan
pergaulan Internasional yang tertib tanpa adanya pertikaian perang maupun
penjajahan dari satu negara ke negara lain.
c.
Menghilangkan
kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antarnegara di dunia.
d.
Memberikan
sumbangan kepada negara lain yang membutuhkan bantuan.
e.
Memperkuat
sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi
internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
5. Landasan pelaksanaan politik
luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil
a. Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa
Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai
martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan
manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan,
mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan
yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Sila kedua Pancasila, yakni
kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa
Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
b. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional
politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
2) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikutn
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
3) Pasal-Pasal UUD 1945
Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
c. Landasan operasional
1) Menjalankan politik damai.
2) Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling
menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan
negara masing-masing.
3) Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
4) Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
5) Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman
pada piagam PBB.
6) Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan
perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
DAFTAR
PUSTAKA
http://dhienasicewecute.blogspot.co.id/2012/01/makalah-politik-luar-negeri-indonesia.html diakses 05 Februari 2016
http://yeninear.blogspot.co.id/2012/01/makalah-politik-luar-negeri-indonesia.html diakses 05 Februari 2016
No comments:
Post a Comment