Sunday, April 16, 2017

Makalah Perwakilan Diplomatik Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dari sebagian masyarakat dunia, bangsa Indonesia selalu melakukan hubungan dengan bangsa lainnya. Dalam menjalin hubungan dengan bangsa lain, kita menetapkan politik luar negeri yang "bebas" dan "aktif". Politik luar negeri bebas aktif ini mulai dicanangkan sejak awal merdeka.
Bebas artinya bahwa bangsa Indonesia bebas menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa mana pun di dunia ini. Bangsa kita tidak membatasi hubungan dengan Negara - negara barat saja, juga tidak membatasi dengan bangsa-bangsa timur saja. Indonesia menjalin hubungan dengan semua bangsa di dunia.
Aktif artinya bahwa bangsa Indonesia selalu berusaha secara aktif dalam usaha menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif berdasar pada landasan konstitusional, yakni tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, pada masa orde lama (tahun 1959 - 1965) pernah terjadi penyimpangan terhadap politik luar negeri yang bebas dan aktif ini. Saat itu bangsa Indonesia cenderung mengeblok ke Rusia (timur). Pada waktu itu, politik luar negeri Indonesia berporos Jakarta - Pyongyang - Peking.
Sebagai salah satu perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif, bangsa Indonesia pernah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 dan juga membentuk Gerakan Non Blok bersama beberapa negara Asia Afrika lainnya.       

B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian hubungan politik luar negeri Indonesia?
2. Apa yang dimaksud dengan politik luar negeri Indonesia?
3. Apa saja pokok-pok politik luar negeri Indonesia?
4. Apa tujuan politik luar negeri Indonesia?
5. Apa saja pedoman dan prinsip pokok politik luar negeri Indonesia?



























BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hubungan Internasional
1. J.C. Johari
Hubungan internasional merupakan sebuah studi tentang interaksi yang berlansung diantara negara-negara berdaulat disamping itu juga studi tentang pelaku-pelaku non negara (non states actors) yang prilakunya memiliki dampak terhadap tugas-tugas Negara.
2. Couloumbis dan Wolfe
Hubungan internasional adalah studi yang sistematis mengenai fenomena-fenomena yang bisa diamati dan mencoba menemukan variabel-variabel dasar untuk menjelaskan prilaku serta mengungkapkan karakteristik-Karakteristik atau tipe-tipe hubungan antar unit-unit social.
3. Mochtar Mas’oed
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
4. Tulus Warsito
Hubungan internasional adalah studi tentang interaksi dari politik luar negeri dari beberapa negara.
5. Drs.R.Soeprapto
Hubungan internasional adalah sebagai spesialisasi yang mengintegritaskan cabang-cabang pengetahuan lain yang mempelajari segi-segi internasional kehidupan sosial umat manusia.
6. Anonymous
Hubungan internasional adalah studi hubungan tentang unit-unit sebagai bentuk inter-relasi bagian-bagian biasanya mengacu pada sistem intern negara-negara. Dalam hal ini diakui adanya adanya peranan-peranan aktor-aktor non states seperti PBB, MNC, kelompok teroris namun tidaklah sepenting state atau negara.
7. Para Tradisionalis
Hubungan internasional serupa dengan diplomasi dan strategi serta kerjasama dan konflik atau secara lebih sederhana hubungan internasional merupakan studi tentang perang dan damai.
8. Drs.R Soeprapto
Hubungan internasional studi yang orientasinya bersifat efektif (orientasi pasca perilaku) yang sering mengkombinasikan unsur-unsur pendekatan ilmiah dengan tujuan yang jelasnilainya seperti mensubtitusikan perang dengan metode-metode perdamaian untuk menyelesaikan pertikaian, pengendalian penduduk, perlindungan terhadap lingkungan, pemberantasan penyakit, kemelaratan manusia.
9. Trygive Mathisen
Hubungan internasional merupakan semua aspek internasional dari kehidupan sosial umat manusia, dalam arti semua tingkah laku manusia yang terjadi atau berasal dari suatu negara dapat mempengaruhi tingkah laku manusia di negara lain.
10.Kenneth W.Thompson
Hubungan internasional adalah studi tentang rivalitas amtar bangsa beserta kondisi-kondisi dan institusi-institusi yang memperbaiki atau memperburuk rivalitas tersebut.

B. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia
Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri pasal 1 ayat (2) “Politik Luar Negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukukan hubungan dengan negara lain, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional”.
Secara umum, politik luar negeri (foreign policy) merupakan strategi suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain berdasarkan nilai, sikap, arah serta sasaran untuk kepentingan nasional negara tersebut di dalam percaturan dunia internasional.  Oleh karena itu, setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri sendiri tergantung pada tujuan nasional negara.
Setiap negara mempunyai kebijakan politik luar negeri sendiri tergantung pada tujuan nasional negara. Demikian juga dengan politik luar negeri Indonesia yaitu bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia serta aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas aktif akan menentukan kualitas hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan diplomasi oleh pejabat yang disebut diplomat. Tugas diplomat yaitu menghubungkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dengan dunia Internasional. Seorang diplomat tinggal dan menetap di negara lain sebagai wakil dari negara Indonesia dengan menjalankan kebijakan yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia.

C. Pokok-pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Pokok-pokok poltik luar negeri Indonesia telah dirancangkan pemerintah sejak tanggal 2 september 1948 yang memberikan keterangan tentang kebijakan politik  luar negeri Indonesia, dimana pemerintah berpendapat bahwa " Yang harus kita ambil ialah supaya kita jangan menjadi objek dalam percaturan politik dunia internasional, akan tetapi kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap kita sendiri, berhak memperjuangkan tujuan kita sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. sehingga dalam sikap tersebut, maka perintah membuat dasar-dasar berpolitik utamanya yang berhubungan dengan negara lain. Adapun sikap politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
1.  Negara kita menjalankan politik damai, yakni negara kita bersama-sama dengan negara lain berusaha menegakkan perdamaian
2.  Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Dalam dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Dalam hal ini negara Indonesia mengadakan hubungan dengan baik, terutama dengan negara-negara tetangga yang kebanykan mengalami nasib yang sama dengan Indonesia pada masa lalu.
3.  Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional untuk mnjamin perdamaian yang kekal.
4.  Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
5.  Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBBSehubungan dengan pokok-pokok politik luar negeri Indonesia, kita hendaknya mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yaitu sebagai makhluk individu dan sosial karna tiap manusia mempunya hak dan kewajiban terhadap sesama manusia dan perbedaan status tidak perlu dipermasalahkan dan dipertentangkan

D. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Yang menjadi sasaran politik Indonesia secara otomatis berkaitan dengan tujuan politik luar negeri Indonesia yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dan alinea IV yang dapat dirinci sebagai berikut.
1.  Mewujudkan kehidupan bangsa dan bernegara yang damai, saling menghormati dan menghargai kedaulatan setiap negara
2.  Menciptakan pergaulan Internasional yang tertib tanpa adanya pertikaian perang maupun penjajahan dari satu negara ke negara lain.
3.  Menghilangkan kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antarnegara di dunia.
4.  Memberikan sumbangan kepada negara lain yang membutuhkan bantuan.
5.  Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Di dalam dokumen yang berhasil disusun oleh pemerintah yang dituangkan
di dalam Rencana Strategi Politik Luar negeri Republik Indonesia
(1984-1989) antara lain dinyatakan bahwa politik Luar negeri suatu
negara hakekatnya merupakan salah satu sarana untuk mencapai kepentingan
nasional.
Sedangkan di Indonesia, jika dicermati, rumusan pokok kepentingan
nasional itu dapat dicari dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu
bahwa bangsa Indonesia diamanatkan untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang menyelenggarakan empat fungsi sebagai berikut:
1.     Fungsi Hankam, dalam hal ini adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.     Fungsi Ekonomi yaitu memajukan kesejahteraan UMUITI.
3.     Fungsi Sosial dan Budaya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.     Fungsi Politik, yaitu pada rumusan kalimat ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Ke empat fungsi pokok tersebut sesungguhnya sekaligus juga merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia.

E. Pedoman dan Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
1.  Pedoman/Landasan Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.


b. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
2) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikutn melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
3) Pasal-Pasal UUD 1945
Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
c. Landasan operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Politik Luar Negeri Indonesia.

2.  Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat, dapat kita temukan pokok-pokok yang menjadi dasar politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Menjalankan politik damai.
b. Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan  tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
c. Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
f. Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.
Pada masa yang lalu, berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XII MPRS/1966 dan berdasarkan dokumen Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984 – 1989) yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia tanggal 19 Mei 1983, ditegaskan bahwa sifat politik luar negeri Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Bebas dan aktif.
b. Antiimperialisme dan kolonialisme, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
c. Mengabdi pada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat.
d. Demokratis.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia Undang-undang tentang hubungan luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999. Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang beberapa hal sebagai berikut.
a. Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersiar dalam Pancasila dan UUD 1945.
b. Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c. Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
d. Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang.
Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 bab dan dijabarkan dalam
40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
a. Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembagalembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan warga negara Indonesia.
b. Politik luar negeri adalah segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan internasional.
c. Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN.
d. Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
e. Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
f. Dan lain-lain.
















BAB III
KESIMPULAN

1.  Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok.
2.  Politik luar negeri Indonesia  yaitu bebas aktif. Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia. Aktif artinya negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia serta aktif dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan internasional.
3.  Pokok politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a.       Negara kita menjalankan politik damai, yakni negara kita bersama-sama dengan negara lain berusaha menegakkan perdamaian
b.    Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Dalam dengan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing. Dalam hal ini negara Indonesia mengadakan hubungan dengan baik, terutama dengan negara-negara tetangga yang kebanykan mengalami nasib yang sama dengan Indonesia pada masa lalu.
c.    Negara kita memperkuat sendi-sendi hukum internasional untuk mnjamin perdamaian yang kekal.
d.   Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional
e.    Negara kita membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBBSehubungan dengan pokok-pokok politik luar negeri Indonesia, kita hendaknya mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yaitu sebagai makhluk individu dan sosial karna tiap manusia mempunya hak dan kewajiban terhadap sesama manusia dan perbedaan status tidak perlu dipermasalahkan dan dipertentangkan
4.  Tujuan politik luar negeri Indonesia yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I dan alinea IV yang dapat dirinci sebagai berikut.
a.       Mewujudkan kehidupan bangsa dan bernegara yang damai, saling menghormati dan menghargai kedaulatan setiap negara
b.    Menciptakan pergaulan Internasional yang tertib tanpa adanya pertikaian perang maupun penjajahan dari satu negara ke negara lain.
c.    Menghilangkan kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antarnegara di dunia.
d.   Memberikan sumbangan kepada negara lain yang membutuhkan bantuan.
e.    Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
5.  Landasan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil
Landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila. Bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mempunyai martabat yang sama, tanpa memandang asal usul keturunan, menolak penindasan manusia atas manusia atau oleh bangsa lain, menempatkan persatuan dan kesatuan, mempunyai sifat bermusyawarah untuk mencapai mufakat, dan menunjukkan pandangan yang menginginkan terwujudnya keadilan sosial. Sila kedua Pancasila, yakni kemanusiaan yang adil dan beradab juga memiliki pandangan bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
b. Landasan konstitusional
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
1) Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang menyatakan ”Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
2) Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa ”… ikutn melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
3) Pasal-Pasal UUD 1945
Pasal 11 Ayat 1: ”Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain”.
c. Landasan operasional
1) Menjalankan politik damai.
2) Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan  tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negara masing-masing.
3) Memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
4) Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
5) Membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB.
6) Dalam lingkungan PBB berusaha menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.














DAFTAR PUSTAKA



No comments:

Post a Comment