BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Alat kesehatan (UU RI no 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan) adalah instrumen, aparatus, mesin, implant yang mengandung obat,
yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan
penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau
untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian alat kesehatan?
2.
Apa sajakah jenis dan tipe alat kesehatan?
3.
Bagaimanakah penggolongan alkes?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Alat Kesehatan
ALKES adalah instrumen, apparatus,
mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan
kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi
tubuh. Alat kesehatan berdasarkan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud oleh
produsen, dapat digunakan sendiri maupun kombinasi untuk manusia dengan satu
atau beberapa tujuan sebagai berikut:
1.
Diagnosis,
pencegahan, pemantauan, perlakuan atau pengurangan penyakit;
2.
Diagnosis,
pemantauan, perlakuan, pengurangan atau kompensasi kondisi sakit;
3.
Penyelidikan,
penggantian, pemodifikasian, mendukung anatomi atau proses fisiologis;
4.
Mendukung
atau mempertahankan hidup;
5.
Menghalangi
pembuahan;
6.
Desinfeksi
alat kesehatan; dan
7.
Menyediakan
informasi untuk tujuan medis atau diagnosis melalui pengujian in vitro terhadap
spesimen dari tubuh manusia
2.2 Jenis dan
Tipe Alat Kesehatan
1. Alat dari
kaca : Tabung
reaksi
2. Alat dari
logam : Refleks
hammer
3. Alat dari
plastic : Infus
set
4. Alat dari
kain : Sprei
5. Alat dari bahan campuran : Pipet
6. Alat dari
karet :
Cathether
2.3
Penggolongan
Alat Kesehatan
1.
Fungsinya
2.
Sifat pemakaiannya
3.
Kegunaannya
4.
Umur peralatan
5.
Macam dan bentuknya
6.
Katalog-katalog pabrik alat
7.
Kepmenkes RI No 116/SK/1979
8.
Kepraktisan penyimpanan

PENGGOLONGAN
BERDASARKAN FUNGSI
1.
Peralatan medis
·
Instrumen
atau perlengkapan, seperti X-Ray, ECG, MRI, CT, USG
·
Utensilen,
seperti pembalut, sputum-pot, urinal, pispot.
2.
Peralatan non medis, seperti dapur, generator, keperluan cucian.
PENGGOLONGAN
BERDASARKAN SIFAT PEMAKAIAN
1. Peralatan yang habis dipakai (consumable),
seperti spuit, plester kain kassa.
2. Peralatan yang dapat digunakan terus-menerus,
seperti termometer, tensimeter, urinal, pispot.
PENGGOLONGAN
BERDASARKAN KEGUNAAN
1.
Peralatan
THT
2.
Peralatan
Bedah
3.
Peralatan
Gigi
4.
Peralatan
Radiologi
5.
dll
PENGGOLONGAN
BERDASARKAN UMUR PERALATAN
1.
Tidak memerlukan perawatan
·
Alkes
satu kali pakai (disposible)
·
Alkes
habis pakai (consumable)
·
Alkes
dengan cost unit rendah, seperti alat suntik, termometer, pinset, gunting.
2. Alat-alat yang penting, atau alat dengan
waktu penyusutan lebih dari 5 tahun, seperti peralatan laboratorium, peralatan
ruang bedah.
3. Alat-alat berat dengan waktu penyusutan
lebih dari 5 tahun atau dikaitkan dengan bangunan di mana alat itu ditempatkan,
seperti alat X-ray, alat sterilisasi, perlengkapan dapur, pencucian.
PENGGOLONGAN
BERDASARKAN MACAM DAN BENTUK
1. Alat-alat kecil dan yang umum, seperti spuit,
jarum, catherter, film X-Ray
2. Alat perlengkapan Rumah Sakit, seperti meja
operasi, autoclave, sterilizer, lampu operasi, unit perlengkapan gigi, genset
3. Alat laboratorium, seperti alat-alat gelas,
reagensia, kit test diagnostik
4. Alat perlengkapan radiologi/nuklir, seperti
X-ray, MRI, CT, PET
PENGGOLONGAN
BERDASARKAN KATALOG PABRIK
1. Pemberian nomor katalog dengan huruf
(alfabeth), misal AESCULAP – Jerman
2. Pemberian nomor katalog dengan angka
3. Pemberian nomor katalog dengan kombinasi
huruf dan angka
4. Pemberian katalog khusus, misal JMS (Japan
Medical Supply), JMC (Japan Medical Instrument Catalog).
PENGGOLONGAN
BERDASARKAN KEPMENKES NO 116/SK/1979
1.
Preparat
untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan.
2.
Pestisida
dan insektisida pembasmi binatang pengganggu manusia dan binatang piaraan.
3.
Alat
perawatan yang digunakan dalam salon kecantikan
4.
Wadah
dari plastik dan kaca untuk obat dan injeksi, juga karet tutup botol infus.
5.
Peralatan
obstetri dan gynekologi
6.
Peralatan
Anesthesi
7.
Peralatan
dan perlengkapan kedokteran gigi
8.
Peralatan
dan perlengkapan THT
9.
Peralatan
dan perlengkapan mata
10. Peralatan Rumah Sakit
11. Peralatan Kimia
12. Peralatan Hematologi
13. Peralatan Imunologi
14. Peralatan Mikrobiologi
15. Peralatan Patologi
16. Peralatan Toksikologi
17. Peralatan Orthopedi
18. Peralatan Rehabilitasi
19. Peralatan Bedah Umum dan Bedah Plastik
20. Peralatan Kardiologi
21. Peralatan Neurologi
22. Peralatan Gastro Enterologi dan Urologi
23. Peralatan Radiologi
PENGGOLONGAN
BERDASARKAN KEPRAKTISAN PENYIMPANAN
1.
Alat
alat perawatan
2.
Alat
kedokteran umum
3.
Hospital
furniture and equipment
4.
Alat
alat lab gelas
5.
Alat
alat kedokteran gigi
6.
Alat
alat X-ray & accessories
7.
Alat
alat optik
8.
Alat
bedah
9.
Alat
bedah tulang
10. Alat untuk penyelidikan
11. Alat kedokteran hewan (veteriner)
12. Alat alat elektromedis
2.4 Prinsip
Aseptik dan Antiseptik pada Alat Kesehatan
Aseptik adalah mencegah
terjadinya kontaminasi oleh mikroorganisme pada jaringan bahan dan alat steril
Prinsip-Prinsip tindakan
aseptik yang umum :
Semua
benda yang menyentuh kulit yang luka atau dimasukkan ke dalam kulit untuk
menyuntikkan sesuatu ke dalam tubuh, atau yang dimasukkan ke dalam rongga badan
yang dianggap steril haruslah steril.
1. Jangan sekali-kali menjauhi atau membelakangi tempat
yang steril.
2. Peganglah objek-objek yang steril, setinggi atas
pinggang dengan demikian objek-objek itu selalu akan terlihat jelas dan ini
mencegah terjadinya kontaminasi diluar pengawasan.
3. Hindari berbicara, batuk, bersin atau menjangkau suatu
objek yang steril.
4. Jangan sampai menumpahkan larutan apapun pada kain
atau kertas yang sudah steril.
5. Bukalah bungkusan yang steril sedemikian rupa,
sehingga ujung pembungkusnya tidak mengarah pada si petugas.
6. Objek yang steril menjadi tercemar, jika bersentuhan
dengan objek yang tidak steril.
7. Cairan mengalir menurut arah daya tarik bumi, jika forcep
dipegang sehingga cairan desinfektan menyentuh bagian yang steril, maka forcep
itu sudah tercemar.
Antiseptik
adalah mencegah terjadiya infeksi dengan menghambat atau menghancurkan
tumbuhnya organism pathogen dalam luka.
Penggunaan desinfektan / antiseptic :
1. Desinfeksi kulit secara umum (Pre Operasi) dengan
larutan savlon 1:30 dalam alkohol 70%. Hibiscrup 0,5% dalam alkohol 70%.
2. Desinfeksi tangan dan kulit dengan Chlorrhexidine 4%
(hibiscrup) minimal 2 menit
3. Untuk kasus Obgin (persiapan partus, vulva hygiene,
neonatal hygiene). Hibiscrup 0,5% dalam Aquadest Savlon 1:300 dalam aqua
hibiscrup
2.5 Penyimpanan Alat Kesehatan
Penyimpanan
berarti mengelolah barang yang ada dalam persediaan, dengan maksud selalu dapat
menjamin ketersediannya bila sewaktu – waktu dibutuhkan presiden. Pada tahap
penyimpanan, seluruh alat steril disimpan pada ruangan dengan kaidah ‘clean
room’, dimana suhu dan kelembapan diatur, pembatasan lalu lintas personel,
fentilasi agar pertekanan positif, dan mekanisme lain agar terbebas dari
kotoran dan debu sampai alat akan digunakn kembali. Distribusi alat keluar dari
tempat penyimpanan harus dengan lalu lintas personel minimal diwilayah steril
untuk menjaga kondisi alat tetap steril. Untuk distribusi, petugas pelaksanaan
operasional dan pemeliharaan alat sterilisasi sentral menyerahkan alat alat
yang telah steril kepetugas administrasi sterilisasi sentral yang kemudian alat
dapat diambil petugas rungan agar dapa digunakan operator. Ada dua macam alat
yang dilihat dari cara penyimpanan, yakni :
1. Alat yang dibungkus
Dalam kondisis penyimpanan yang optimal dan
penanganan yang minimal, dinyatakan steril sepanjang bungkus tetap kering dan
utuh. Untuk penyimpanan yang optimal,simpan bungkusan
seteril dalam lemari tertutup dibagian yang tidak terlalu sering dijamah, suhu
udara dan seajuk atau kelembapan rendah. Jika alat-alat tersebut tidak dipakai
dalam waktu yang lama, alat tersebut harus disterilkan kembali sebelum pemakaian.
Alat yang tidak dibungkus harus segera diguanakan setelah dikeluarkan . jangan
menyimpan alat dengan merendam dalam larutan .
2. Pengelolaan benda
tajam
Benda tajam sangat beresiko untuk menyebabkan
perlukaan sehingga meningkatkan terjadinya penularan penyakit melalui kontak
darah, untuk menghindari perlukaan atau kecelaan kerja maka semua benda tajam
harus digunakan sekali pakai, dengan demikian jarum suntik bekas tidak boleh
digunakan lagi. Tidak dianjurkan untuk melakukan daur ulang atas
pertimbangan penghematan karena 17% kecelakaan kerja disebabkan oleh luka
tusukan sebelum atau selama pemakaian. salah satu contoh cara yang dianjurkan
untuk mencegah perlukaan akibat penggunaan jarum suntik yaitu jarum suntik
tersebut langsung dibuang ketempat sementaranya tanpa menyentuh atau
memanipulasi bagian tajamnya sperti dibengkokkan. Dipatahkan ata ditutup
kembali. Jika jarum terpaksa ditutup kembali, gunakanlah cara penutupan dengan
satu tangan untuk mencegah jari tertusuk jarum.
BAB III
PENUTUP
3.3. Simpulan
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implant yang mengandung obat,
yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan
penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau
untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Jenis dan tipe alat kesehatan:
1. Alat dari
kaca : Tabung
reaksi
2. Alat dari
logam : Refleks
hammer
3. Alat dari plastic : Infus
set
4. Alat dari
kain : Sprei
5. Alat dari bahan
campuran : Pipet
6. Alat dari
karet :
Cathether
Penggolongan
alat kesehatan didasarkan pada Fungsinya,
sifat pemakaiannya, kegunaannya, umur peralatan, macam dan bentuknya, matalog-katalog
pabrik alat, lepmenkes RI No 116/SK/1979, kepraktisan penyimpanan
3.4. Saran
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.
Maka dari itu saya sebagai penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari
seluruh pihak demi sempurnanya makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.abelmedika.com/toko-alat-kesehatan/pengertian-dan-klasifikasi-alat-kesehatan
http://blog.stikom.edu/romeo/2015/02/06/penggolongan-alat-kesehatan-alkes/
http://lenyfirdha.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment