BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu
yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata
(Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang
dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam.
Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang
memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran
agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal
pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain
, yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran
Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada
masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah telah menetapkan sumber ajaran Islam
yang wajib diikuti oleh setiap muslim. Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat
An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :” Hai orang-orang yang beriman, taatilah
(kehendak) Allah, taatilah (kehendak) Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di
antara kamu ...”. Menurut ayat tersebut setiap mukmin wajib mengikuti kehendak
Allah, kehendak Rasul dan kehendak ’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka
sendiri. Kehendak Allah kini terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun
sekarang dalam al Hadis, kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam
kitab-kitab hasil karya orang yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan”
berupa ilmu pengetahuan.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat
bahwa sumber utama hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya
Rasulullah SAW bersabda, “ Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang
karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada
keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.” Dan disamping itu pula para
ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah
Alquran dan hadist.
Berijtihad adalah berusaha sungguh-sungguh
dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal pikiran, pengetahuan dan
pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji dan memahami wahyu dan
sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai hukum (fikih) Islam
dari keduanya.
1.2
Identifikasi Masalah
Dalam penulisan makalah ini penulis
memaparkan tentang beberapa sumber ajaran agama islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sumber-Sumber Ajaran Islam Primer
2.1.1 AL-QUR’AN
Secara etimologi Alquran berasal dari
kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang
berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu).
Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang
diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi
wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.
Dan menurut para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran) Islam pertama
dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan yang
disampai- kan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul Allah
sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah
kemudian di Medinah.
Al-Qur’an menyajikan tingkat tertinggi dari
segi kehidupan manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja bagi orang mukmin,
melainkan juga bagi orang-orang kafir. Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada
tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul Qur’an). Wahyu yang perta kali turun tersebut
adalah Surat Alaq, ayat 1-5. Al-Qur’an memiliki beberapa nama lain, antara lain
adalah Al-Qur’an (QS. Al-Isra: 9), Al-Kitab (QS. Al-Baqoroh: 1-2), Al-Furqon
(QS. Al-Furqon: 1), At-Tanzil (QS. As-Syu’ara: 192), Adz-Dzikir (QS. Al-Hijr:
1-9).
Ayat-ayat al-Quran yang diturunkan selama
lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan antara ayat-ayat yang diturunkan
ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah (sebelum hijrah) dengan ayat yang
turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah) ke Madinah. Ayat-ayat yang tutun
ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah di sebut ayat-ayat Makkiyah,
sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi Muhammad pindah ke Medinah
dinamakan ayat-ayat Madaniyah
Ciri-cirinya adalah :
1. Ayat-ayat Makiyah pada umumnya
pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86
surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang,
merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2. Ayat-ayat Makkiyah dimulai
dengan kata-kata yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah
dimulai dengan kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang
beriman).
3. Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah
berisi tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat,
akhlak dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya
memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran antara
lain:
1. Petunjuk mengenai akidah yang
harus diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan
keesaan Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan
serta pembalasan kelak.
2. Petunjuk mengenai syari’ah
yaitu jalan yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan
dengan sesama insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat
kelak.
3. Petunjuk tentang akhlak,
mengenai yang baik dan buruk yang harus diindahkan leh manusia dalam kehidupan,
baik kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
4. Kisah-kisah umat manusia di
zaman lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang
diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir
besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi
pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
5. Berita tentang zaman yang akan
datang. Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat.
Kehidupan akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat
Israil. “ Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung,
la- lu keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat
dan terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
6. Benih dan Prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan.
7. Hukum yang berlaku bagi alam
semesta.
Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda
Rasullullah, antara lain:
Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang
yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
Umatku yang paling mulia adalah Huffaz
(penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an
adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca
Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya
dapat dua pahala (HR. Muslim).
Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan
Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR.
Bukhari-Muslim).
Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti
akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar
hukum, sebagai berikut:
1. Hukum I’tiqadiah, yakni
hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang
berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2. Hukum Amaliah, yakni hukum yang
mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia
dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah
ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
3. Hukum Khuluqiah, yakni hukum
yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai
makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan.
Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi
menjadi dua kelompok, yakni:
1. Hukum ibadah, yaitu hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan
haji
2. Hukum muamalat, yaitu hukum
yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke
dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
· Hukum munakahat (pernikahan).
· Hukum faraid (waris).
· Hukum jinayat (pidana).
· Hukum hudud (hukuman).
· Hukum jual-beli dan perjanjian.
· Hukum tata Negara/kepemerintahan
· Hukum makanan dan penyembelihan.
· Hukum aqdiyah (pengadilan).
· Hukum jihad (peperangan).
· Hukum dauliyah (antarbangsa).
Fungsi Al-Qur’an antara lain
adalah:
Menerangkan dan menjelaskan (QS. 16:89;
44:4-5)
Al-Qur’an kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2:
91, 76)
Pembenar (membenarkan kitab-kitab sebelumnya)
(QS. 2: 41, 91, 97; 3: 3; 5: 48; 6: 92; 10: 37; 35: 31; 46: 1; 12: 30)
Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang
bathil, baik dan buruk)
Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57;
17:82; 41: 44)
Sebagai pemberi kabar gembira
Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. 2:1, 97,
185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
Sebagai peringatan
Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42: 52)
Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
Sebagai pelajaran
2.1.2 HADIST
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran
Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan
penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat
Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan
lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran
sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
1. Menegaskan lebih lanjut
ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat
tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2. Sebagai penjelasan isi
Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat.
Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan
syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah
raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
3. Menambahkan atau mengembangkan
sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai
contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini
tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23.
Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah
rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak
disukai oleh agama Islam.
Macam-macam As-Sunnah:
ditinjau dari bentuknya
1. Sunnah qauliyah, yaitu semua
perkataan Rasulullah
2. Sunnah fi’liyah, yaitu semua
perbuatan Rasulullah
3. Sunnah taqririyah, yaitu
penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang
lain
4. Sunnah hammiyah, yaitu sesuatu
yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan
ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang
menyampaikannya
1. Mutawir, yaitu yang
diriwayatkan oleh orang banyak
2. Masyhur, diriwayatkan oleh
banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
3. Ahad, yang diriwayatkan oleh
satu orang.
Ditinjau dari kualitasnya
1. Shahih, yaitu hadits yang
sehat, benar, dan sah
2. Hasan, yaitu hadits yang baik,
memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
3. Dhaif, yaitu hadits yang lemah
4. Maudhu’, yaitu hadits yang
palsu.
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
1. Maqbul, yang diterima.
2. Mardud, yang ditolak.
2.2 Sumber-Sumber Ajaran Islam Sekunder
2.2.1 IJTIHAD
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang
berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin.
Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk
mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist.
Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist.
Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat
di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan
akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal dalam
syariat islam, yaitu
1. Ijma’, yaitu menurut bahasa
artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah
kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat
pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari
Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang
berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2. Qiyas,yaitu berarti mengukur
sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat
diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan
perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’,
‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap
meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti
hati orang tua.
3. Istihsan, yaitu suatu proses
perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau
mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan
atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika
dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan
jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut
Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau
keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal,
sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4. Mushalat Murshalah, yaitu
menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah
perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya,
dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk
membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam
demi kemaslahatan umat.
5. Sududz Dzariah, yaitu menurut
bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan
memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk,
padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar
jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi
kebiasaan.
6. Istishab, yaitu melanjutkan
berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada
dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang
ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus
berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu
kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7. Urf, yaitu berupa perbuatan
yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai
pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena
harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain
, yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran
Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada
masyarakat atau kelompok masyarakat.
Sumber ajaran agama islam terdiri dari sumber
ajaran islam primer dan sekunder. Sumber ajaran agama islam primer terdiri dari
al-qur’an dan as-sunnah (hadist), sedangkan sumber ajaran agama islam sekunder
adalah ijtihad.
3.2 Saran
Sebelum kita mempelajari agama islam lebih
jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari sumber-sumber ajaran agama islam
agar agama islam yang kita pelajri sesuia dengan al-qur’an dan tuntunan nabi
Muhammad SAW yang terdapat dalam as-sunnah (hadist).
DAFTAR
PUSTAKA
2. http\www.hikmatun.wordpress.com\pengertian
al-qur’an
3. http\www.google.com
No comments:
Post a Comment